KPK Ucap Kasus Korupsi ASDP Bermula dari Laporan Auditor BPKP

Temuan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah dasar kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:3 Minute, 8 Second

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), temuan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah dasar kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

“Kalau dari sisi KPK, kami sudah selesai melaksanakan tugas kami. Dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui pesan singkat, Kamis (27/11/2025).

Ini disampaikan oleh Asep Guntur Rahayu sebagai tanggapan atas permintaan rehabilitasi Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Asep menyatakan bahwa, berdasarkan laporan BPKP, KPK sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Selain itu, dia menyatakan bahwa perkara tersebut telah diuji di sidang praperadilan dan bahwa majelis hakim menolak gugatan tersangka.

“Dari sisi materiil, pemenuhan unsur pasal dan pembuktian sudah dilakukan di sidang, dan pada tanggal 20 November, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah terhadap para terdakwa,” ujarnya.

Selama persidangan kasus ASDP, peradilan telah dibuka untuk umum, dan tidak ada demonstrasi atau intimidasi.

Selama proses penanganan kasus ASDP, dia menyinggung sejumlah cerita di media sosial yang berkaitan dengan terdakwa yang dianggap dizalimi.

“Itu hak mereka. Ini kan masalah hukum. KPK dan pihak terpidana sudah mengikuti alur penanganan perkaranya dan sudah ada keputusan majelis,” tuturnya.

Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa penerapan undang-undang dalam menangani kasus korupsi tidak merupakan kesalahan.

Seluruh proses hukum telah diuji dalam persidangan, kata dia.

“Semua itu sudah diuji di sidang praperadilan dan KPK dinyatakan benar tidak melanggar undang-undang. Begitu pun uji materiilnya,” ucapnya.

Rehabilitasi Ira Puspadewi dan rekan

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

Penerapan undang-undang dalam menangani kasus korupsi tidak merupakan kesalahan. (Sumber Foto : Liputan6.com)

Dua orang lain yang didakwa dalam kasus korupsi ASDP yang menjerat Ira, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, juga menerima rehabilitasi.

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan lima bulan.

Dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) dari tahun 2019 hingga 2022, Ira Puspadewi dinyatakan bersalah.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 8,5 tahun penjara, tetapi tuntutan ini lebih ringan.

Majelis hakim memutuskan bahwa proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP oleh Ira telah memperkaya Adjie, pemilik PT JN, senilai Rp 1,25 triliun.

Ira terbukti memperkaya orang lain atau perusahaan, tetapi dia tidak dianggap menerima keuntungan pribadi. Akibatnya, dia tidak akan dipidana dengan uang kompensasi.

Diputuskan bersalah dalam kasus yang sama terhadap Ferry Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, dan Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP.

Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan tiga bulan penjara sebagai gantinya.

Dianggap bahwa tindakan ketiga terdakwa melanggar dakwaan alternatif kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today