Empat Rancangan Undang-Undang (RUU) ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 oleh Badan Legislasi DPR RI.
RUU Danantara dan RUU Kejaksaan adalah dua di antaranya.
Menurut Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI, keputusan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh atas capaian Prolegnas tahun 2025 dan penyesuaian persyaratan legislatif tahun 2026.

“Jadi sehubungan dengan apa yang sudah menjadi capaian kita dalam proses legislasi 2025, dan tahun 2026 berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas Tahun 2026. Pada bulan lalu yang kita telah lakukan evaluasi,” kata Bob dalam rapat evaluasi kinerja Prolegnas bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (27/11/2025).
Bob kemudian memberikan penjelasan tentang RUU Perindustrian, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, RUU Danantara, dan empat RUU yang dianggap tidak penting untuk tahun depan.
“Perindustrian juga kita cabut. Itu kita tiadakan karena memang waktu tahun 2025 ada dalam prioritas tetapi ada beberapa kebutuhan hukum yang mesti terpisah yaitu ada kawasan industri dan kamar dagang industri yang berjalan. Maka perindustrian kita masukkan kembali kepada Prolegnas jangka menengah,” ujarnya.
RUU Kejaksaan adalah rancangan beleid keempat dari Prolegnas Prioritas 2026 yang juga dihapus.
“Keempat adalah tentang kejaksaan. RUU tentang kejaksaan. Ini kita cabut dalam Prolegnas 2026,” ucap Bob.
Bob yakin bahwa penarikan ini masih dapat diubah sesuai dengan dinamika diskusi berikutnya.
“Tapi kemudian bila mana ada hal-hal di dalam pertengahan masa evaluasi kita, jam-jam evaluasi kita ada evaluasi lagi kemungkinan akan kita ubah kembali,” kata dia.
Dengan keputusan itu, politisi Gerindra itu menegaskan bahwa empat RUU telah dikembalikan ke daftar jangka menengah.
“Baik, jadi sudah dipastikan bahwa ada 4 RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list, kepada Prolegnas jangka menengah,” tuturnya.
Pada saat yang sama, Baleg DPR RI mengumumkan penambahan RUU tentang Penyadapan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
“Di samping penyesuaian tersebut, sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan 1 RUU ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026, RUU ini adalah tentang penyadapan. Yang diusulkan sebagai RUU usul Baleg,” ucap Bob.








