Pada hari Kamis, 27 November 2025, pihak kepolisian dilaporkan telah membekuk dua orang aktivis yang berada di Kota Semarang.
Dikabarkan bahwa dua orang aktivis yang telah dibekuk oleh pihak kepolisian itu di antaranya yakni Adetya Pramandira serta Fathul Munif.

Selama ini, baik Adetya maupun Munif kerap kali terlibat dan aktif dalam sejumlah pergerakan demokrasi serta lingkungan.
Mengutip Tempo.co, satu hari sebelum proses penangkapan dilakukan, Adetya sempat mendampingi sejumlah petani dari Sumberrejo, Kabupaten Jepara; serta dari Dayunan, Kabupaten Kendal.
Dilaporkan bahwa sejumlah petani itu menyampaikan hendak menyampaikan keresahannya terhadap berbagai permasalahan yang kerap dialami mereka ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Komisi Nasional HAM, serta Komisi Nasional Perempuan.
Di hari yang sama, para petani kembali pulang dan tiba pada pukul 02.30 WIB di Kota Semarang. Kemudian, satu jam setelahnya, Adetya bersama dengan Munif pergi meninggalkan Kantor Wahana Lingkungan Hidup Jawa Tengah.
Pada saat itulah kedua orang aktivis lingkungan itu diduga ditangkap oleh pihak kepolisian, disusul dengan adanya kabar yang disampaikan oleh Adetya pada pukul 09.00 WIB melalui sambungan telepon yang mengatakan bahwa mereka tengah ditahan.
“Keduanya telah ditetapkan tersangka dengan dikenai Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” menurut pernyataan yang disampaikan oleh Tim Hukum Suara Aksi, dalam laman Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, tim hukum melihat adanya pelanggaran prosedur ketika proses penangkapan dua orang aktivis lingkungan itu berlangsung. Hal tersebut dikarenakan baik Adetya maupun Munif tidak mendapat panggilan terlebih dahulu.
Diketahui bahwa Penangkapan dua orang aktivis lingkungan ini diduga berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berlangsung pada akhir bulan Agustus 2025.








