KPK Mengklaim Praperadilan Paulus Tannos Tidak Diterima: Statusnya Sebagai DPO

KPK memutuskan, hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka Paulus Tannos dalam kasus korupsi e-KTP. (Source: Ilustrasi/Kumparan)
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

KPK memutuskan bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka Paulus Tannos dalam kasus korupsi e-KTP.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 adalah dasar dari keyakinan itu, kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK.

“Dalam SEMA tersebut tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (29/11).

KPK telah berulang kali menghubungi Paulus Tannos, tetapi karena dia tidak hadir, KPK melanjutkan untuk menerbitkan DPO. (Source: Istimewa)

“Sampai dengan saat ini, Paulus Tannos masih berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di luar Indonesia,” sambung dia.

Budi menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk mencegah orang-orang yang mencoba menghindar atau melarikan diri, tetapi ingin mengklaim bahwa penyidikan telah dilakukan dengan benar.

“Tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,” ucapnya.

Budi menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali menghubungi Paulus Tannos, tetapi karena dia tidak hadir, KPK melanjutkan untuk menerbitkan DPO.

“Sehingga sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif. KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangannya,” jelas dia.

Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapannya. Sidang praperadilan saat ini masih dalam proses.

Paulus Tannos mengajukan gugatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada tanggal 31 Oktober 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak sebagai Termohon dalam gugatan tersebut.

Paul Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Korupsi dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya, yang sempat menyulitkan pemeriksaan oleh Komisi Korupsi.

Paul Tannos bahkan sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po, dan dia memiliki paspor Guinea-Bissau. Tetapi dia diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu, jadi pelariannya harus berakhir.

Setelah ditangkap, ia ditahan sementara di Penjara Changi, Singapura, sehingga ia dapat diekstradisi ke Indonesia.

Dia sempat menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura untuk menentang penahanan dan penahanan itu.

Pengadilan Singapura, bagaimanapun, menolak gugatan tersebut. Sejauh ini, proses ekstradisinya di Singapura masih berlangsung.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today