Sejumlah anggota DPR menduga bahwa banjir dan tanah longsor yang membunuh ratusan orang di tiga provinsi Sumatera bukan akibat alam.
Mereka menetapkan peristiwa tersebut sebagai bencana nasional dan menuntut pemerintah untuk melakukan investigasi.

Desakan untuk Investigasi
Syaiful Huda, Wakil Ketua Komisi V DPR, meminta pemerintah menyelidiki penyebab tanah longsor dan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah bencana tersebut benar-benar disebabkan oleh cuaca ekstrem atau ada faktor lain yang membuat situasi menjadi lebih buruk.
“Kami mendorong investigasi pemicu bencana di Sumatera bagian utara ini. Apakah ini murni masalah ekologis atau karena murni cuaca ekstrem,” ujar Huda saat dihubungi, Jumat (28/11/2025).
Huda mengingatkan bahwa analisis menyeluruh dari investigasi tersebut juga diperlukan untuk mengatasi bencana di masa depan dengan lebih baik.
“Ini penting agar ke depan bisa dijadikan pelajaran untuk mengantisipasi dan meminimalkan potensi bencana besar di kemudian hari,” jelas Huda.
Perhatikan Gelondongan Kayu
Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR, juga menyatakan betapa pentingnya menyelidiki peristiwa ini untuk mengetahui penyebab bencana dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan.
Kecurigaan Marwan berasal dari banyaknya gelondongan kayu yang terseret arus banjir, menyebabkan kerusakan besar di berbagai lokasi. Setelah video itu menjadi viral, gelondongan kayu yang terseret arus banjir menjadi perhatian besar di media sosial.
Menurut Marwan, situasi ini menunjukkan bahwa ada masalah dengan tata kelola lingkungan. Ini mungkin hasil dari deforestasi atau alih fungsi lahan yang tidak mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.
“Oke, siklus ini yang belum bisa kita kelola dan kendalikan memang curah hujan cukup besar. Tapi, kalau sekadar curah hujan yang besar, tidak menjadikan bukit-bukit longsor, gelondongan kayu terbawa arus yang memutuskan jembatan, gelondongan kayu yang menyapu rumah-rumah habis, tidak separah itu yang diderita oleh masyarakat,” ungkap Marwan saat dihubungi, Jumat (28/11/2025).
Dia menambahkan bahwa pemerintah dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan setelah penyelidikan selesai.
“Ini kita triliunan ini menyelesaikan ini, gara-gara banyaknya gelondongan yang terbawa arus. Nah, siapa itu, ulahnya siapa,” kata Marwan.
Menurut Dini Rahmania, anggota Komisi VIII DPR, bencana yang terjadi merupakan peringatan keras tentang krisis ekologi yang sedang berlangsung karena pembiaran alih fungsi lahan dan deforestasi di kawasan resapan.
Dini meminta Presiden Prabowo Subianto mengubah kebijakan yang dapat merusak lingkungan dan menyebabkan bencana segera.
Klaim Bencana Nasional
Pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional untuk peristiwa yang terjadi di ketiga provinsi tersebut, menurut Dini, dengan mengubah kebijakan.
Ia menyatakan bahwa bencana ini sejauh ini telah membunuh 116 orang, memenuhi syarat untuk status bencana darurat nasional.
“Status nasional akan memberikan legitimasi politik kepada Presiden untuk melakukan langkah korektif, seperti audit lingkungan, moratorium izin, hingga penegakan hukum terhadap perusak kawasan hulu yang memicu bencana berulang,” kata Dini.
Ia juga mengingatkan pemerintah pusat untuk tidak bertanggung jawab atas kesalahan tata kelola lingkungan dengan membayar status darurat bencana, yang hanya dapat diputuskan di tingkat pemerintah daerah.
“Jangan sampai Pemerintah Pusat berlindung di balik istilah ‘bencana daerah’ untuk menghindari tanggung jawab terhadap kegagalan tata kelola lingkungan jangka panjang. Negara harus hadir di garda terdepan,” jelas Dini.
Sementara itu, Letjen Suharyanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menyatakan bahwa, daripada mengklasifikasikan banjir dan tanah longsor sebagai bencana nasional, mereka tetap ditetapkan sebagai bencana daerah tingkat provinsi.
“Yang pernah ditetapkan Indonesia sebagai bencana nasional itu hanya Covid-19 dan tsunami Aceh 2004. Sementara bencana besar lain seperti gempa Palu, NTB, dan Cianjur pun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, keadaan banjir di Sumatera belum mencapai ambang bencana nasional, yang mencakup kerusakan absolut, kelumpuhan sistem pemerintahan daerah, dan kehilangan kontrol atas layanan publik.
Ia menyatakan bahwa, dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, bencana ini masih dapat ditangani oleh pemerintah daerah.
Suharyanto menjelaskan bahwa kesan awal yang beredar di media sosial, termasuk laporan masyarakat yang terisolasi dan komunikasi terputus, sebenarnya jauh lebih terkendali di sebagian besar tempat.
“Memang kemarin kelihatannya mencekam karena berseliweran di media sosial, tetapi begitu kami tiba langsung di lokasi, banyak daerah yang sudah tidak hujan. Yang paling serius memang Tapanuli Tengah, tetapi wilayah lain relatif membaik,” katanya.
Jumlah Korban Mungkin Masih Bertambah
Hingga Jumat sore, BNPB melaporkan 116 orang meninggal dunia akibat banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara, dan 42 orang lainnya masih dalam pencarian.
“Yang pertama untuk Provinsi Sumatera Utara, per hari ini, per sore ini, kami mendata untuk seluruh Provinsi Sumatera Utara, korban meninggal dunia ada 116 jiwa, kemudian 42 jiwa masih dalam pencarian,” ujar Suharyanto.
Jumlah korban masih dapat bertambah, kata Suharyanto, karena masih ada wilayah longsor yang belum dapat ditembus dan masih dalam proses penanganan.
“Tentu data ini akan berkembang terus karena kami informasikan juga masih ada titik-titik yang belum bisa ditembus, yang masih dalam proses penanganan, yang diindikasikan di tempat-tempat longsoran yang belum bisa tembus itu, mungkin juga ada korban jiwa manusia, sehingga setiap hari akan kami update untuk sementara datanya itu,” ucap dia.
Jumlah kematian tertinggi dilaporkan di Tapanuli Tengah dengan 47 korban, Tapanuli Selatan dengan 32 korban, Kota Sibolga dengan 17 korban, Tapanuli Utara dengan 11 korban, Humbang Hasundutan dengan enam korban, Kota Padangsidimpuan dengan satu korban, dan Pakpak Bharat dengan dua korban.








