Tiga korporasi dihukum 11 tahun penjara oleh tiga hakim nonaktif atas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom adalah mereka. Diputuskan bahwa ketiga hakim nonaktif ini melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Effendi saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Majelis hakim memutuskan bahwa ketiganya terbukti menerima suap, sehingga mereka dijatuhi vonis lepas kepada tiga perusahaan CPO.

Terbukti bahwa Djuyamto menerima suap dari korporasi senilai sekitar Rp 9,2 miliar.
Selain itu, dinyatakan bahwa dua hakim anggota, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.
Ketiganya juga dihukum untuk mengembalikan uang suap kepada negara karena terbukti menerima suap.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia ini,” lanjut Effendi.
Hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa ini menjadi hal yang memberatkan karena pimpinan Mahkamah Agung berulang kali mengingatkan bawahannya untuk mempertahankan martabat institusi.
Selain itu, para terdakwa melakukan tindak pidana ini saat mereka bertugas sebagai penegak hukum yang mengadili kasus, tetapi mereka justru melakukan korupsi.
Selain itu, majelis hakim memutuskan bahwa suap ini tidak diperlukan karena keserakahan para terdakwa.
“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed,” tuturnya.
Meskipun demikian, ketiganya dianggap dapat meringankan hukuman karena mereka telah mengembalikan sebagian dari suap yang mereka terima dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan konsekuensi 6 bulan penjara masing-masing.
Para terdakwa juga dituntut untuk membayar sejumlah uang pengganti, terdiri dari jumlah total uang yang mereka suap.
Kasus suap Hakim mengenai vonis lepas tiga korporasi
Tiga perusahaan CPO akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2024. Sejumlah upaya telah dilakukan untuk menjaga keamanan sebelum berkas masuk ke pengadilan.
Pengacara korporasi Ariyanto Bakri menghubungi terdakwa dan Panitera Muda PN Jakarta Utara nonaktif Wahyu Gunawan untuk menanyakan apakah ada kenalan di PN Jakpus.
Menurut Wahyu, dia mengenal Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Atas permintaan Ariyanto, Wahyu melakukan pertemuan dengan Arif Nuryanta.
Selama perjalanan, Ariyanto, Wahyu, dan Arif Nuryanta bertemu beberapa kali untuk membahas nasib tiga korporasi CPO.
Menurut perhitungan hakim, Ariyanto menyuap kelima terdakwa sebesar 2 juta dolar AS, atau setara Rp 39–40 miliar.
Pemberian ini dilakukan pada bulan Mei dan Oktober 2024.
Kelima terdakwa disebutkan dalam surat dakwaan menerima jumlah uang suap yang berbeda. Arif Nuryanta menerima 14,7 miliar rupiah, sedangkan Wahyu menerima 2,3 miliar rupiah.
Setelah itu, majelis hakim yang menangani kasus itu menerima gaji sebesar 9,2 miliar dari Djuyamto sebagai ketua, dan 6,4 miliar dari Ali dan Agam sebagai anggota.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, kasus pemberi suap Ariyanto, Junaidi Saibih, Marcella Santoso, dan Muhammad Syafei disidang.








