Akibat Mengoplos Gas Elpiji, Tiga Orang di Jaktim dan Depok Dibekuk Polisi

Peran para tersangka dalam kasus penyuntikan gas elpiji bersubsidi 3 kg berhasil dibongkar polisi. (Source: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana)
0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Dilaporkan bahwa peran dari sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus penyuntikan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kg serta 50 kg berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian diketahui telah melakukan penetapan tersangka pada tiga orang pelaku, yang mana di antaranya memiliki inisial PBS, SH, serta JH.

Para tersangka menjual gas oplosannya itu ke berbagai wilayah di Jakarta Timur serta Depok. (Source: Istimewa via Meganews.id)

“Yang pertama adalah PBS, pemilik sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung yang bersubsidi menjadi nonsubsidi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu melalui konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari Rabu, 24 Desember 2025, dilansir dari Tempo.co.

Mengutip Tempo.co, SH memiliki peran sebagai orang yang membeli gas dari berbagai tempat, seperti sejumlah warung maupun pangkalan gas.

Selain SH, tersangka JH juga memiliki peran sebagai pembeli gas yang kemudian isinya dipindahkan ke dalam tabung gas elpiji berukuran 12 kg dan 50 kg.

Setelah dibeli, sejumlah gas elpiji itu kemudian dibawa oleh kedua tersangka menuju ke lokasi yang dijadikan sebagai tempat penyuntikan gas.

Dikabarkan bahwa kegiatan penyuntikan gas elpiji bersubsidi itu dilaksanakan di dua tempat yang berbeda, di antaranya adalah di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kelurahan Cakung, Jakarta Timur, serta di Jalan Edi Santoso Nomor 89, Kelurahan Ratu Raya, Kecamatan Cipayung, Depok.

“Termasuk juga SH dan J tadi, ketika sudah dipindahkan dari subsidi ke nonsubsidi, mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat, tentunya sudah dengan harga yang nonsubsidi,” kata Edy, dalam laman Tempo.co.

Dinukil dari Tempo.co, setelah berhasil melakukan penyuntikan gas elpiji tersebut, para tersangka pun langsung menjualnya ke berbagai wilayah yang berada di Jakarta Timur serta Depok.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today