Upah Minimum Kota Palembang Meningkat 7,05 Persen hingga 2026 Menjadi Rp 4.192.837

Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Palembang untuk tahun 2026. (Sumber Foto : Shutterstock)
0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Palembang untuk tahun 2026.

Karena kenaikan ini, para pekerja merasakan peningkatan, dan pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Ratu Dewa berharap penetapan UMK dan UMSK ini akan melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan produktivitas. (Sumber Foto : Kompas.com)

Menurut Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 menetapkan UMK Kota Palembang tahun 2026 sebesar Rp 4.192.837, naik 7,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), yang ditetapkan sesuai dengan SK Gubernur Sumsel Nomor 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026, memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor unggulan Kota Palembang.

Berapa Besar UMSK Kota Palembang Sampai 2026:

  • Industri Pengolahan, 4.318.622 rupiah
  • Sumber Daya Listrik, Gas, dan Air: 4.276.694
  • Sektor Pergudangan, Transportasi, dan Angkutan: Rp 4.318.622
  • Sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan, dan hotel Rp 4.276.694
  • Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan Rp 4.276.694

“Seluruh ketetapan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, dan merupakan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” kata Ratu Dewa, Kamis, 25 Desember 2025.

Akibatnya, Ratu Dewa berharap penetapan UMK dan UMSK ini akan melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan produktivitas di sektor-sektor strategis.

“Pemerintah Kota Palembang menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif,” katanya.

Menurut Dewa, kenaikan yang telah disetujui oleh Dewan Pengupahan ini bahkan dapat menjadi upaya sinergi antara pekerja dan dunia bisnis untuk mencapai tujuan yang berkelanjutan.

“Kenaikan ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, kita ingin memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, di sisi lain kita juga ingin dunia usaha tetap tumbuh dan berkelanjutan,” katanya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today