Selama berlangsungnya periode tahun 2025, dilaporkan bahwa sebanyak 9.874 tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika berhasil dibekuk oleh pihak Polda Metro Jaya.
Dalam penangkapan ribuan tersangka kasus narkotika itu, 51 orang di antaranya adalah warga negara asing atau WNA.

“WNA itu berasal dari Malaysia, Cina, Amerika Serikat, Australia, Mesir, Pakistan, Nigeria, Jepang, Singapura, Iran, Prancis, Korea Selatan, Mozambik, Filipina, India, dan Maroko,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, hari Minggu, 28 Desember 2025, dilansir dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, Reonald mengungkapkan bahwa dari total ribuan tersangka yang berhasil dibekuk oleh pihaknya itu, di antaranya terdiri dari 9.142 laki-laki, 732 perempuan, serta 56 anak.
Dikabarkan bahwa ribuan tersangka kasus narkotika itu dibekuk oleh pihak kepolisian dalam kasus yang berbeda dengan total mencapai 7.406 kasus.
Dinukil dari Tempo.co, pada saat proses pembongkaran ribuan kasus berlangsung, pihak kepolisian diketahui berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika sebanyak 2.743 ton, yang mana di antaranya meliputi 767,48 kg sabu, 693,86 kg ganja, 644,95 kg tembakau gorilla, 67,7 kg sabu cair, 11.120 butir ekstasi, dan 1.745.506 butir obat keras.
Kemudian, 23,89 kg etomidate, 1,56 kg heroin, 1,12 kg bubuk ekstasi, 557 butir happy five, 11,74 kg ketamin, 2,49 kg liquid narkotika, 31,91 kg bibit sintesis, 1 blot lembar LSD, 2,41 kg delta 9 THC, 1,72 kg happy water, serta 16,34 gram kokain.
“Keseluruhan barang bukti itu jika dikonversi dengan nilai jual narkotika bernilai sekitar Rp 1,56 triliun,” kata Reonald, dalam laman Tempo.co.








