KPK Verifikasi Bahwa Tidak Ada Tindakan yang Diambil untuk Hentikan Korupsi Tambang di Konawe Utara

(KPK) untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel yang menyeret Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. (Sumber Foto : Antara)
0 0
Read Time:3 Minute, 6 Second

Tidak ada upaya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel yang menyeret Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kasus tersebut dihentikan secara eksklusif karena pertimbangan teknis dalam proses penyidikan. Pertimbangan teknis tersebut mencakup penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak dapat dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Penerbitan SP3 ini murni pertimbangan teknis dalam proses penyidikannya, yakni penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak bisa dilakukan oleh auditor,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

KPK memahami bahwa korupsi di sektor sumber daya alam sangat diharapkan oleh publik karena kerugian negara dan kerusakan alam.

Namun, Budi menegaskan bahwa alat bukti harus dipertahankan.

“Di sektor SDA ini, KPK juga masih menangani sejumlah perkara seperti dugaan gratifikasi metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan suap izin pengelolaan hutan di Inhutani,” ujar dia.

Sebaliknya, KPK bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat, untuk mencegah korupsi melalui tugas pengawasan dan koordinasi supervisi. Selain itu, KPK terus melakukan pendampingan dan pengawasan, di antaranya melalui otorisasinya untuk mengelola SDA.

“KPK tetap membuka diri terhadap setiap saran dan masukan masyarakat, karena kami menyadari pemberantasan korupsi adalah upaya kolektif,” ucap Budi.

Kasus tambang di Konawe Utara diselesaikan oleh KPK

Dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan bahwa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghadapi masalah dalam menghitung kerugian negara.

Karena itu, BPK menyatakan bahwa masalah tambang yang ditangani KPK tersebut tidak termasuk dalam kategori kerugian keuangan negara.

Budi menegaskan bahwa alat bukti harus dipertahankan. (Sumber Foto : Metrotv.com)

“Dalam perkara Konawe ini, auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara karena atas pengelolaan tambang tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 17/2003 tidak masuk dalam ranah keuangan negara,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

“Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” imbuh dia.

Karena itu, menurut Budi, perkara tersebut tidak memenuhi pasal kerugian negara.

Sebaliknya, kasus suap tertunda karena tanggal kedaluwarsa.

“Sehingga hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk pasal 2, pasal 3. Selain itu, untuk pasal suapnya ini juga terkendala karena daluarsa perkara,” ujar Budi.

Kasus tambang di Konawe Utara

Pada 3 Oktober 2017, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti yang dilaporkan Kompas.com.

Orang yang menjabat sebagai bupati dari tahun 2007 hingga 2009 diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar.

Selain itu, tindakannya diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp 2,7 triliun bagi ekonomi negara.

Diduga Aswad menerima suap senilai Rp13 miliar untuk izin eksplorasi, eksploitasi, dan usaha pertambangan untuk operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.

“Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi pejabat bupati,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).

Kabupaten Konawe Utara adalah provinsi baru di Sulawesi Tenggara.

PT Antam mengawasi mayoritas hasil tambang nikel di Konawe Utara.

Pada tahun 2007, Aswad pertama kali diangkat menjadi bupati Konawe Utara.

Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mengambil alih kuasa pertambangan PT Antam di wilayah Langgikima dan Molawe, Konawe Utara.

Delapan perusahaan pertambangan mengajukan permohonan kuasa eksplorasi ke Aswad saat PT Antam masih menguasai tambang.

Selain itu, diduga bahwa Aswad secara sepihak juga menerbitkan tiga puluh SK kuasa eksplorasi untuk pertambangan.

Pada saat itu, diduga Aswad sudah menerima uang dari setiap perusahaan.

KPK menyatakan bahwa dari seluruh kuasa pertambangan yang diberikan, beberapa di antaranya telah diteruskan ke tahap produksi dan dijual sebagai ekspor ore nikel hingga tahun 2014.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today