Analisis PPATK: Dugaan Transaksi Perdagangan Orang Senilai Rp 10,2 Miliar Sampai 2025

(PPATK) telah menyelidiki transaksi keuangan yang terindikasi aktivitas perdagangan orang senilai Rp 10,2 miliar. (Sumber Foto : TATSIANA VOLKAVA VIA GETTY IMAGES via BBC Indonesia)
0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

Sepanjang tahun 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelidiki transaksi keuangan yang terindikasi aktivitas perdagangan orang senilai Rp 10,2 miliar.

“Analisis transaksi keuangan yang terindikasi aktivitas perdagangan orang sebesar Rp 10,2 miliar dan penyelundupan migran sebesar dan Rp 1,4 miliar,” tulis PPATK dalam siaran persnya, dikutip Jumat (30/1/2026).

PPATK memberikan 132 hasil analisis, satu hasil pemeriksaan, dan 23 informasi kepada penyidik terkait kasus penipuan. (Sumber Foto : Independenmedia.id)

Selain itu, PPATK juga telah menyelidiki transaksi keuangan yang terkait dengan eksploitasi seksual anak, yang mencapai total Rp 8,4 miliar dan AUD 105 ribu.

“Khusus terkait eksploitasi seksual anak, PPATK bersama para pemangku kepentingan telah menyusun indikator transaksi mencurigakan (red flag) untuk memutus urat nadi finansial para predator anak,” tulis PPATK.

Kasus Terkait Penipuan

Di samping itu, sepanjang tahun 2025, PPATK memberikan 132 hasil analisis, satu hasil pemeriksaan, dan 23 informasi kepada penyidik terkait kasus penipuan.

PPATK telah menyatakan bahwa kasus penipuan telah memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menyamarkan atau melakukan modus penipuan seperti skema ponzi, investasi bodoh, kegagalan email bisnis (BEC), dan berbagai modus penipuan lainnya.

“Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menyampaikan 132 HA (hasil analisis), 1 HP (hasil pemeriksaan), dan 23 informasi dengan nominal transaksi yang dianalisis mencapai Rp 22,53 triliun,” tulis PPATK.

Dari data tersebut, 44 hasil analisis terkait dengan penipuan BEC, tawaran kerja paruh waktu, lelang kendaraan, investasi kripto atau saham, dan MLM dengan skema ponzi yang umum.

“Dengan perkiraan perputaran dana sebesar Rp 5,5 triliun,” tulis PPATK.

“Sebagian besar hasil kejahatan tersebut telah dikonversi menjadi aset kripto senilai lebih dari Rp 1,08 triliun dan 13,5 BTC,” sambung PPATK.

Selain itu, PPATK telah melaporkan delapan hasil analisis dan dua hasil pemeriksaan mengenai kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan koperasi dan pinjaman antara rekan satu sama lain dengan perputaran dana mencapai Rp 13,7 triliun.

“PPATK juga menganalisis transaksi keuangan pada kasus perusahaan peer to peer yang menawarkan investasi properti melalui crowdfunding syariah, yang pada prakteknya menggunakan skema ponzi karena adanya penggunaan dana investor baru untuk membiayai kewajiban kepada investor lama tanpa adanya aktivitas usaha produktif yang nyata,” tulis PPATK.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today