Sepanjang tahun 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan 132 hasil analisis, satu hasil pemeriksaan, dan 23 informasi kepada penyidik yang menangani kasus penipuan.
PPATK telah menyatakan bahwa kasus penipuan telah memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menyamarkan atau melakukan modus penipuan seperti skema ponzi, investasi bodoh, kegagalan email bisnis (BEC), dan berbagai modus penipuan lainnya.

“Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menyampaikan 132 HA (hasil analisis), 1 HP (hasil pemeriksaan), dan 23 informasi dengan nominal transaksi yang dianalisis mencapai Rp 22,53 triliun,” tulis PPATK dalam siaran persnya, dikutip Jumat (30/1/2026).
Dari data tersebut, 44 hasil analisis terkait dengan penipuan BEC, tawaran kerja paruh waktu, lelang kendaraan, investasi kripto atau saham, dan MLM dengan skema ponzi yang umum.
“Dengan perkiraan perputaran dana sebesar Rp 5,5 triliun,” tulis PPATK.
“Sebagian besar hasil kejahatan tersebut telah dikonversi menjadi aset kripto senilai lebih dari Rp 1,08 triliun dan 13,5 BTC,” sambung PPATK.
Selain itu, PPATK telah melaporkan delapan hasil analisis dan dua hasil pemeriksaan mengenai kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan koperasi dan pinjaman antara rekan satu sama lain dengan perputaran dana mencapai Rp 13,7 triliun.
“PPATK juga menganalisis transaksi keuangan pada kasus perusahaan peer to peer yang menawarkan investasi properti melalui crowdfunding syariah, yang pada prakteknya menggunakan skema ponzi karena adanya penggunaan dana investor baru untuk membiayai kewajiban kepada investor lama tanpa adanya aktivitas usaha produktif yang nyata,” tulis PPATK.
Dugaan Korupsi TPPU
Pada tahun 2025, PPATK memberikan 68 informasi tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Selain 68 informasi itu, PPATK juga menyampaikan 302 hasil analisis dan tiga hasil pemeriksaan kepada penyidik terkait dugaan TPPU dari tindak pidana asal korupsi.
“PPATK telah menyampaikan ke penyidik sebanyak 302 HA, 3 HP, dan 68 Informasi yang terkait dengan dugaan TPPU yang berasal dari TPA korupsi, dengan nominal transaksi yang dianalisis mencapai Rp 180,87 triliun,” tulis PPATK.
Pengendalian dana desa yang tidak digunakan di Rekening Kas Desa adalah salah satu fokus PPATK.
Tata kelola minyak, korupsi pengadaan, ekspor komoditas strategis, dan suap dan gratifikasi adalah masalah lain yang ditangani oleh PPATK.
“Penelusuran terhadap harta yang diduga hasil tindak pidana korupsi dilakukan hingga ke luar negeri melalui kerja sama yang baik antara penyidik dan lembaga intelijen keuangan dari negara lain,” tulis PPATK.






