Dikabarkan bahwa selama berlangsungnya periode bulan Ramadan, para organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun pihak lainnya telah dilarang oleh Pramono Anung, selaku Gubernur Jakarta, untuk melakukan sweeping serta razia ke sejumlah rumah makan yang masih beroperasi.
Pramono Anung memberlakukan larangan sweeping tersebut dengan tujuan agar dapat menjaga suasana Ibu Kota tetap kondusif selama berlangsungnya periode bulan puasa.

“Gubernur Pramono Anung tidak mengizinkan organisasi kemasyarakatan atau pihak mana pun melakukan sweeping atau razia terhadap rumah makan yang tetap buka selama Ramadan,” kata Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, hari Senin, 16 Februari 2026, dilansir dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, Chico menjelaskan bahwa pertimbangan utama dalam penetapan larangan tersebut adalah untuk menjaga suasana bulan Ramadan agar tetap penuh kedamaian, toleransi, serta kerukunan antarumat beragama.
“Arahnya memang ke penguatan toleransi, saling menghormati, dan menjaga ketertiban umum agar ibadah puasa berjalan nyaman bagi semua warga,” ujar Chico, dalam laman Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, Chico beranggapan bahwa dengan dilaksanakannya hal tersebut, Pemprov Jakarta telah menekankan sejumlah langkah positif, seperti pengamanan stok pangan, menjaga stabilitas harga, penguatan kegiatan keagamaan, dan pemantauan situasi untuk memastikan agar tetap kondusif.
Chico menyampaikan bahwa surat resmi perihal pemberlakuan larangan itu tengah dikoordinasikan, dan dijadwalkan bakal terbit sebelum berlangsungnya periode awal Ramadan, yakni pada tanggal 18 Februari 2026.






