Seorang Remaja SMP Dilaporkan Tewas Usai Dibacok Ketika Tawuran di Jaktim

Pada hari Selasa lalu, telah terjadi sebuah insiden tawuran yang berlangsung di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur. (Source: Ilustrasi/Bicarasurabaya.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

Pada hari Selasa, 10 Februari 2026 lalu, telah terjadi sebuah insiden tawuran yang berlangsung di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.

Dalam insiden tawuran itu, terdapat salah seorang pelajar sekolah menengah pertama atau SMP yang dibacok hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia ketika tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, pada hari Sabtu, 14 Februari 2026.

Dalam insiden tawuran ini, terdapat salah seorang pelajar SMP yang dibacok hingga akhirnya meninggal dunia. (Source: Ilustrasi/Memorandum.disway.id)

Mengutip Tempo.co, Ajun Komisaris Sri Yatmini, selaku Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Polres Metro Jakarta Timur, membenarkan insiden tawuran hingga mengakibatkan tewasnya remaja tersebut.

“Benar ada aksi kekerasan fisik terhadap anak dan tawuran yang mengakibatkan satu korban meninggal,” ujarnya, hari Senin, 16 Februari 2026, dilansir dari Tempo.co.

Sri menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian telah berhasil membekuk 16 remaja yang ada di dalam sebuah rekaman video tawuran yang tengah ramai beredar di media sosial.

Dilaporkan bahwa kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap 16 remaja yang telah dibekuk itu untuk mengetahui peran masing-masing dalam insiden tawuran ini.

“Untuk terduga saat ini yang sudah mengerucut ada empat, tetapi masih ada pendalaman kembali, mungkin akan bertambah,” kata dia, dalam laman Tempo.co.

Dinukil dari Tempo.co, Sri menjelaskan bahwa gelar perkara bakal kembali dilaksanakan oleh pihak penyidik yang bertujuan agar dapat mengetahui remaja lain yang diduga telah ikut terlibat secara langsung.

Dalam kasus tawuran ini, Sri juga menambahkan bahwa nantinya pihak penyidik bakal melakukan koordinasi bersama dengan kejaksaan.

“Supaya nanti dalam penerapan pasal atau sangkaan pasal nanti supaya jelaskan tidak abu-abu,” ucap Sri, dikutip dari Tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today