Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO, Menag Bebas dari Sanksi Pidana

Menteri Agama melaporkan kepada (KPK) pada Senin, 23 Februari 2026, bahwa dia menerima gratifikasi. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 58 Second

Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 23 Februari 2026, bahwa dia menerima gratifikasi, yang telah menjadi subjek diskusi di media sosial.

Politikus Oesman Sapta Odang (OSO) menggunakan fasilitas pesawat pribadi pada pertengahan Februari lalu sebagai gratifikasi.

Nasaruddin menggunakan pesawat pribadi ke lokasi peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Hal ini sempat menjadi perdebatan warganet tentang moral pejabat publik dan kemungkinan konflik kepentingan.

Kondisi mendesak yang terjadi saat dia tiba di Makassar, tepatnya pukul 23.00 WIB, membuatnya memutuskan untuk menggunakan pesawat pribadi karena tidak mungkin menggunakan pesawat komersial, kata Nasaruddin.

Selain itu, dia harus segera kembali ke Jakarta untuk menghadiri Sidang Isbat, jadi dia memilih untuk menggunakan fasilitas pesawat jet pribadi yang disediakan OSO tersebut.

“Saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya, karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” kata Nasaruddin usai melaporkan fasilitas jet pribadi ke KPK di Gedung ACLC, Jakarta, Senin.

Menurut Nasaruddin, fasilitas pesawat jet pribadi telah dilaporkan ke Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK dengan lancar. Dia juga menyatakan bahwa dia telah menyampaikan semua dugaan gratifikasi sebagaimana adanya.

“Ya kita sampaikan apa adanya, iya (pesawat jet pribadi) dan berkonsultasi banyak hal. Saya rajin konsultasi untuk hal-hal yang meragukan saya tanya ke KPK,” ujarnya.

Setelah melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi, Nasaruddin juga siap menghadapi konsekuensi.

Selain itu, dia berharap laporan dugaan gratifikasi ini akan memberi contoh yang baik bagi penyelenggara negara lainnya.

“Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita, laporkan apa adanya. Jadi kita jangan khawatir ya, kalau memang itu ada konsekuensinya ya kita harus siap bertanggung jawab,” ucap dia.

KPK Menyediakan Peluang untuk Memanggil OSO

Juru Bicara KPK memberikan kesempatan kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk meminta keterangan politikus Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai pihak pemberi fasilitas pesawat jet pribadi.

(OSO) menggunakan fasilitas pesawat pribadi pada pertengahan Februari lalu sebagai gratifikasi. (Sumber Foto : Kemenag)

“Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.

“Dan dari laporan ini tim akan cek kelengkapan pelaporannya dan dilakukan analisis, untuk kemudian diputuskan status pemberian fasilitas tersebut,” ujarnya.

Tidak ada sanksi pidana terhadap Nasaruddin

Sementara itu, Arif Waluyo, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, menyatakan bahwa Nasaruddin Umar tidak akan dihukum karena melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi itu di bawah 30 hari kerja, sesuai dengan Pasal 12 B UU Tipikor.

“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin.

Arif menyatakan bahwa dalam waktu 30 hari kerja, komisi antirasuah akan menentukan apakah penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi tersebut merupakan gratifikasi milik penerima atau milik negara.

“Nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima,” ujarnya.

Arif juga menyatakan bahwa laporan dugaan gratifikasi akan diproses secara berjenjang mulai dari tingkat menteri hingga tingkat pimpinan KPK.

Dia menyatakan bahwa Menag Nasaruddin Umar harus membayar kompensasi jika fasilitas jet pribadi itu ditetapkan sebagai milik negara, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPK.

“Kalau nanti kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘oh ini harus diganti sekian gitu.’ Dia harus menyampaikan itu. Gitu. Jadi riilnya gitu. Itu karena gratifikasi adalah ranahnya di sini adalah fungsi sebagai pencegahan,” ucap dia.


Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today