Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3), sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, juga dikenal sebagai Gus Yaqut, kembali dimulai dengan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak.

Gus Yaqut, sebagai pemohon, dan KPK, sebagai termohon, keduanya menghadiri persidangan secara langsung.
Sidang berlangsung singkat karena hanya menyerahkan kesimpulan.
“Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan,” kata Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Setelah kedua pihak menyerahkan dokumen kesimpulan kepada hakim, hakim menyatakan bahwa sidang berikutnya adalah pembacaan putusan.
“Selanjutnya (sidang) putusan akan diucapkan tanggal 11 Maret, jam 10. Sidang ditutup,” lanjut Sulistyo.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, KPK menyatakan bahwa laporan BPK menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk meminta agar status tersangkanya dibatalkan oleh hakim. Salah satu argumennya adalah bahwa pada saat dia ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mengumpulkan informasi tentang kerugian negara tersebut. Proses praperadilan telah merilis hasil perhitungan BPK baru-baru ini.
KPK menyatakan bahwa proses hukum sudah sesuai prosedur, sehingga mereka meminta hakim untuk menolak gugatan praperadilan Gus Yaqut.






