Sebagai hasil dari penilaian pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasi sementara 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II.
Menurut Albertus Dony Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, ini merupakan bagian dari upaya untuk menata layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas operasional memenuhi standar tata kelola, kesehatan, dan sanitasi yang telah ditetapkan.

“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3).
Sebagai hasil dari evaluasi, ada 1.512 SPPG yang dihentikan operasinya dan tersebar di beberapa provinsi di wilayah II. Jumlah ini terdiri dari 50 SPPG di DKI Jakarta, 62 SPPG di Banten, 350 SPPG di Jawa Barat (Jabar), 54 SPPG di Jawa Tengah (Jateng), 788 SPPG di Jawa Timur (Jatim), dan 208 SPPG di Yogyakarta.
Dony menyatakan bahwa penghentian sementara dilakukan karena sejumlah SPPG gagal memenuhi beberapa persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan penting adalah bahwa banyak unit SPPG tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang terdaftar.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa 1.043 SPPG belum memiliki sertifikat dan 443 SPPG tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diperlukan.
Tidak adanya mess untuk kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di beberapa unit layanan adalah masalah tambahan.
Dalam 175 SPPG, kondisi ini ditemukan di Banten 36, Yogyakarta 86, Jabar 24, Jateng 10 dan Jatim 19.
Untuk memastikan bahwa unit yang terdampak dapat segera memenuhi persyaratan, BGN juga akan mendampingi dan memverifikasinya.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” pungkas Dony.






