Dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dari tahun 2020 hingga 2024, Semuel Abrijani Pangerapan, eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, divonis enam tahun penjara.
Pada hari Selasa, 10 Maret 2026, vonis dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati bersama dengan hakim anggotanya Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 140 hari penjara,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Selain itu, Samuel dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 6,5 miliar. Namun, dia telah melakukan pengembalian senilai Rp 6 miliar sebelumnya.
Majelis hakim memutuskan bahwa Semuel harus membayar uang pengganti yang masih kurang sebesar Rp 500 juta. Jika dia tidak melakukannya, propertinya akan disita untuk negara.
Semuel diancam dengan pidana penjara tambahan selama enam bulan jika asetnya tidak mencukupi.
Empat terdakwa lain dalam kasus ini juga dijatuhkan vonis.
Bambang Dwi Anggono, yang menjabat sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo dari tahun 2019 hingga 2023, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Selain itu, Bambang dihukum membayar kompensasi sebesar Rp 1,5 miliar ditambah 1 tahun penjara.
Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020–2024, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan masa jaminan 140 hari.
Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pinie Panggar Agustie dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari dan uang pengganti Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Alfie Asman, Direktur Bisnis PT Aplika Lintasarta 2014–2023, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah dengan masa jaminan 140 hari.
Diyakini bahwa para terdakwa secara kolektif telah melakukan tindak pidana yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.
Kasus-kasus PDNS
Kasus korupsi ini bermula ketika perusahaan konsultan teknologi Prancis Sofrecon memeriksa rencana pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) pada 2018.

Empat langkah disarankan oleh Sofrecon untuk pembangunan PDN karena pembangunannya membutuhkan waktu yang lama: mengosongkan ruang teknologi informasi yang ada, menggunakan ruang kosong di pusat data pemerintah, menyewa ruang di pusat data swasta, dan membangun solusi sementara.
Namun, Sofrecon menekankan bahwa pemerintah hanya harus mengikuti rekomendasi pertama dan kedua menggunakan pusat data yang dimiliki oleh lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
“Kominfo justru tidak menerapkan rekomendasi tersebut,” kata jaksa.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada tahun yang sama.
Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah adalah satu-satunya komponen infrastruktur SPBE, menurut Pasal 27 ayat (2) undang-undang tersebut.
Namun, pemerintah juga membuat program yang melanggar perpres.
“Kominfo justru membuat program yang bertentangan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Program yang dimaksud itu adalah penyewaan jasa komputasi awan atau cloud service pada pusat data nasional sementara atau PDNS,” ujar jaksa.
Jaksa menyatakan bahwa PDNS bukan infrastruktur SPBES seperti yang ditetapkan dalam Perpres SPBE.






