Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Ramadhan Senilai Rp 980 Juta

KPK menerima suap sebesar Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para perusahaan kontraktor. (Sumber Foto : Rivan Awal Lingga)
0 0
Read Time:2 Minute, 31 Second

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dilaporkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para perusahaan kontraktor.

Fikri secara bertahap menerima uang suap melalui perantaranya. (Sumber Foto : Dokumentasi KPK)

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) memberikan uang tunai kepada tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang proyek.

“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Asep menyatakan bahwa Fikri secara bertahap menerima uang suap melalui perantaranya.

Pertama, melalui Hary Eko, Kepala Dinas PUPRPKP, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp330 juta, yang merupakan 3,4 persen dari nilai proyek untuk pembangunan pedestrian dan drainase serta pusat olahraga senilai 9,8 miliar.

Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta melalui Santri Ghozali sebagai ASN di Dinas PUPRPKP, yang merupakan 13,3 persen dari nilai proyek untuk pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar.

Ketiga, pada 6 Maret 2026, Rendy Novian, ASN di Dinas PUPR-PKP, menerima uang sebesar 250 juta rupiah dari Youki Yusdiantoro dari CV AA, yang merupakan 2,3 persen dari nilai proyek untuk penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai 11 miliar.

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui Hary Eko dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” ujar Asep.

Menurut alur cerita di atas, penyuapan itu diterima selama bulan Ramadhan.

Asep mengatakan bahwa uang yang diberikan Fikri kepada perusahaan kontraktor tersebut digunakan untuk keperluan Lebaran, salah satunya adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Ia menyatakan bahwa, sebagai pemimpin, kepala daerah biasanya memberikan THR.

“Terkait dengan fee ini kan dikaitkan dengan kebutuhan keperluan pribadinya. Jadi banyak hal ya, keperluan untuk menghadapi Lebaran ini, tapi kan sudah menjadi kebiasaan seorang pimpinan, seorang kepala daerah, yang akhirnya itu membebani. Masa pejabat enggak ngasih THR? Nah, itu salah satunya itu gitu, THR dan lain-lain,” tuturnya.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut: Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Pasal 12 huruf a atau huruf b atau 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP melanggar. Fikri dan Hary Eko dianggap melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagai pihak pemberi, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro diduga melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today