Dilaporkan bahwa pada hari Selasa, 10 Maret 2026 lalu, terdapat tiga gerai jam tangan mewah yang lokasinya berada di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) serta Sudirman Central Business District (SCBD) telah diperiksa oleh pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta.
“Untuk yang di PIK dilakukan penyegelan,” kata Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto, hari Kamis, 12 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.

Sementara itu, untuk dua gerai jam tangan mewah yang lokasinya berada di daerah SCBD hanya dilakukan pemeriksaan saja.
Mengutip Tempo.co, Siswo mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari proses penanganan terhadap pemeriksaan sejumlah barang yang memiliki nilai tinggi, khususnya bagi barang mewah yang belum diberitahukan ataupun diberitahukan namun dengan informasi yang tidak benar di dalam dokumen impor.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Antara dalam laman Tempo.co, kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Bea Cukai Jakarta ini merupakan pemeriksaan kelima.
Sebelumnya, pihak Bea Cukai Jakarta telah melakukan proses pemeriksaan serta mengkaji secara administratif di beberapa gerai barang mewah, yang mana di antaranya meliputi toko perhiasan Tiffany & Co dan juga Bening Luxury.
Dinukil dari Tempo.co, jika dilihat dari kacamata kepabeanan, Bea Cukai Jakarta menilai bahwa sejumlah barang impor yang bermasalah ini diduga termasuk ke dalam kategori barang ilegal, yang mana bisa timbul potensi untuk dibawa ke ranah pidana.
Walaupun begitu, untuk saat ini pihak Bea Cukai Jakarta masih akan menegakkan proses hukum dengan memprioritaskan pendekatan secara administratif.
“Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan,” kata Siswo, dalam laman Tempo.co.






