Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan biaya percepatan ibadah haji khusus kepada jemaah pada tahun 2023, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Yaqut diduga memerintahkan stafnya, terutama Ishfah Abidal Aziz (IAA), juga dikenal sebagai Gus Alex, untuk mengumpulkan uang tersebut.

Selanjutnya, ada kemungkinan bahwa Gus Alex bertanggung jawab atas perintah pejabat Kementerian Agama untuk meminta fee percepatan ibadah haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, sekarang diperintah oleh Gus Alex.
Pada tahun 2023, Gus Alex juga memerintahkan Rizky untuk menerbitkan Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 yang berkaitan dengan percepatan keberangkatan jemaah tanpa antre melalui kuota haji khusus.
“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus,” ujar Asep dalam dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026) malam.
Rizky memerintahkan karyawannya untuk mengumpulkan dana dari PIHK untuk mempercepat pengisian kuota haji khusus tambahan, ini dilakukan atas perintah Gus Alex.
Dengan menyetor fee percepatan sebesar USD 5.000, atau sekitar Rp 84,4 juta, setiap jemaah dapat langsung berangkat melalui kuota haji khusus tambahan.
Salah satu metode untuk mengumpulkan biaya adalah dengan mengubah visa mujamalah jemaah haji menjadi haji khusus. Pada tahun itu, Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 640 jemaah untuk haji khusus.
“RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah,” ujar Asep.
Kantong Yaqut Menerima Dana
Penyidik KPK menduga uang yang dikumpulkan dari PIHK mengalir ke Yaqut melalui Gus Alex.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.
Selain itu, sebelum ditahan, Yaqut menyatakan bahwa dia tidak pernah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota penyelamatan haji 2023–2024.
Sebelum diperiksa sebagai tersangka, Yaqut mengatakan hal itu saat dia mengenakan rompi tahanan KPK.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
KPK Resmi Menahan Yaqut
KPK resmi memutuskan untuk menahan Yaqut selama 20 hari pertama (12-31 Maret 2026).
Yaqut meminta Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), membagi kuota haji tambahan sebesar 50% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Yaqut menerima perintah itu setelah bertemu dengan Fuad Hasan Masyur, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), pada November 2023.
Yaqut juga meminta Hilman Latief untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi mengenai pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50).
Menurut Asep, Yaqut kemudian meminta Hilman untuk melakukan simulasi, yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mengubah komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
Pada akhir Desember 2023, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi, yang membagi kuota tambahan menjadi 10.000 setiap satu.
Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh menetapkan kuota haji tambahan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Keputusan Menteri Agama ini bertentangan dengan undang-undang ini.
Dalam kasus ini, Yaqut dianggap melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, serta Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.






