Dilaporkan bahwa aksi penyelundupan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (narkoba) berjenis sabu dengan berat yang mencapai hingga 9,96 kg di Riau berhasil dihentikan oleh pihak Polres Dumai.
Dalam kasus penyelundupan ini, pihak kepolisian berhasil membekuk salah seorang kurir narkoba dengan inisial MN (25), yang merupakan warga asal Kendal, Jawa Tengah.
Mengutip Tempo.co, Ajun Komisaris Besar Angga Febrian Herlambang, selaku Kapolres Dumai, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini diawali pada saat adanya informasi yang diberikan kepada pihak kepolisian pada hari Rabu, 4 Maret 2026 lalu, perihal aktivitas penyelundupan narkoba melalui jalur internasional di wilayah Dumai.

“Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial MN saat melintas di wilayah tersebut,” katanya melalui keterangan tertulis, hari Kamis, 12 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.
Dikabarkan bahwa pada saat pembekukan MN berlangsung, pihak kepolisian berhasil mendapati adanya sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel.
Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti lainnya, seperti satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, dan satu unit sepeda motor.
Ajun Komisaris Riza Effyandi, selaku Kepala Satuan Narkoba Polres Dumai, menyampaikan bahwa informasi mengenai penyelundupan sabu ke wilayah Dumai dari Malaysia ini sudah diketahui oleh pihak kepolisian sejak pertengahan bulan Februari 2026.
MN yang diketahui berperan sebagai kurir dalam kasus penyelundupan ini adalah salah seorang pekerja migran asal Indonesia yang tengah bekerja di Malaysia.
“Ia ditawari oleh seseorang berinisial M, yang saat ini berstatus DPO untuk membawa sabu tersebut,” kata Riza, dalam laman Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, MN rencananya bakal mengirimkan sejumlah paket sabu itu kepada seseorang berinisial F di Dumai, yang mana nantinya dari Dumai, barang haram tersebut akan dibawa menuju ke wilayah Jawa Tengah serta Madura untuk diedarkan.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, MN dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.






