Strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mencakup pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak dipengaruhi oleh momentum tertentu, seperti hari raya keagamaan.

“Apakah ini akan di-ACC pada hari raya keagamaan dan lain-lain seperti itu? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
“Jadi bukan ke situ (karena Lebaran) fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kita melihat strategi yang harus diterapkan di situ,” sambungnya.
Klaim Dengan Tindakan Hukum
Asep menyatakan bahwa status penahanan telah dialihkan sesuai dengan prosedur hukum.
Sumber hukumnya adalah Pasal 108 (1) hingga (11) dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.
“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” ujarnya.
Asep menyatakan bahwa dia juga terlibat dalam rapat pimpinan yang memutuskan bahwa status penahanan Yaqut harus dialihkan.
Ia menyatakan bahwa setelah laporan mengenai kewenangan lembaga tersebut, hasil rapat akan disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK.
“Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ucap dia.
Tahanan Sempat Mengalami Perubahan Status
Sebelumnya, Yaqut kembali ditahan di Rutan Rumah Tahanan KPK pada Selasa, 24 Maret 2026, setelah menerima status tahanan rumah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026. Ini adalah pengalihan keduanya. Sepekan kemudian, pada 19 Maret 2026, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Pada 23 Maret 2026, dia kembali ke rutan.
Sehubungan dengan dugaan korupsi kuota haji, pengalihan tersebut dilakukan, menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK.
Dalam kasus ini, Yaqut didakwa atas dugaan korupsi kuota haji dari tahun 2023 hingga 2024, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 622 miliar rupiah.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sempat ditahan sebelum statusnya beberapa kali berubah.






