Dilaporkan bahwa dua orang warga negara asing atau WNA asal Liberia berhasil dibekuk oleh pihak Polres Jakarta Barat akibat diduga terlibat dalam kasus penipuan yang bermoduskan black dollar.
Komisaris Andaru Rahutomo, selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa para pelaku dibekuk oleh pihak kepolisian pada hari Rabu, 18 Maret 2026 lalu.

Dua orang pelaku itu dibekuk ketika tengah berada di sebuah apartemen yang lokasinya berada di wilayah Meruya, Jakarta Barat.
Mengutip Tempo.co, berdasarkan informasi yang dirilis oleh Antara, para pelaku dibekuk pihak kepolisian ketika tengah makan di dalam sebuah ruangan yang letaknya berada di gedung apartemen tersebut.
“Dua orang pelaku warga negara Liberia diamankan karena penipuan modus black dollar,” ujar Andaru melalui keterangan tertulis, hari Kamis, 26 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.
Dikabarkan bahwa dua orang WNA asal Liberia yang diduga terlibat dalam kasus penipuan ini memiliki inisial I serta SDT.
Dalam kasus ini, Andaru menyampaikan bahwa pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sebuah koper yang di dalamnya diduga berisikan sejumlah uang palsu.
“Saat penangkapan, disita barang bukti berupa koper diduga berisi uang palsu,” ungkap Andaru, dalam laman Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, sebelum digeledah, pihak kepolisian sempat memperlihatkan surat perintah penangkapan para pelaku.
Sekadar informasi, black dollar adalah sebuah modus penyelundupan mata uang asing yang diselimuti dengan lapisan karbon untuk mengelabui para petugas Imigrasi dan Bea Cukai.






