Gasak Puluhan Barang Berharga Milik Santri Rumah Qur’an di Bekasi, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Pelaku kasus pencurian di sebuah rumah Qur'an di Jatiasih, Kota Bekasi, berhasil dibekuk polisi. (Source: Kompas.com/Nurpini Aulia Rapika)
0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

Dilaporkan bahwa dua orang pelaku yang terlibat kasus pencurian di dalam sebuah rumah Qur’an yang lokasinya berada di Jatiasih, Kota Bekasi, berhasil dibekuk oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian di wilayah tersebut masing-masing diketahui memiliki inisial IH serta GID.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro menyebut, aksi pencurian itu berlangsung pada hari Kamis, 19 Maret 2026. (Source: Bekasiguide.com)

Mengutip Tempo.co, Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro, selaku Kepala Polres Metro Bekasi Kota, mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya itu pada hari Kamis, 19 Maret 2026, ketika para penghuni rumah posisinya sedang tidak ada di lokasi kejadian.

“Dalam kondisi sepi, pelaku masuk dengan cara melompati pagar,” kata Kusumo, hari Jumat, 27 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.

Kusumo menyampaikan bahwa pada saat pelaku berhasil masuk ke dalam rumah Qur’an tersebut, ia pun langsung menargetkan sejumlah kamar serta menyabet berbagai macam barang berharga milik sejumlah santri.

“Pelaku mengambil 20 unit telepon genggam, tiga unit laptop, dua unit tablet, serta menggunakan alat seperti cangkul untuk membongkar kamar-kamar,” kata Kusumo, dalam laman Tempo.co.

Kemudian, sejumlah barang berharga yang telah IH curi itu langsung dibawa dan dijual kepada GID selaku penadah dalam kasus ini.

Para pelaku dikabarkan berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian pada tanggal 24 Maret 2026 lalu, ketika tengah berada di wilayah Bekasi Timur.

Dinukil dari Tempo.co, saat ini para pelaku tengah ditahan di dalam Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku IH dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara pelaku GID dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Kedua pelaku terancam hukuman penjara antara tujuh hingga sembilan tahun,” ungkap Kusumo, dikutip dari Tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today