Kejagung menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, dari tahun 2016 hingga 2020.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti melalui berbagai prosedur penyidikan.
“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Sabtu (28/3/2026), dini hari.
Penyidik telah memeriksa banyak saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, kata Syarief Sulaeman Nahdi, direktur penyidikan Jampidsus.
Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan adalah empat provinsi di mana penggeledahan dilakukan.
“Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” katanya.

Dalam konstruksi perkara, diketahui bahwa ST adalah pemilik manfaat PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi sesuai dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, setelah pencabutan izin tersebut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025,” jelasnya.
PT AKT dan perusahaan afiliasinya diduga melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
“Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan,” ujar
Keuangan negara dan/atau perekonomian negara diduga rusak sebagai akibat dari tindakan tersebut.
Dia menyatakan bahwa kerugian negara masih sedang dihitung oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejagung memastikan bahwa penyidikan dilakukan dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP,” ungkapnya.
Penyidik terus menyelidiki kasus untuk menentukan kemungkinan keterlibatan pihak lain.






