Beberapa waktu yang lalu, telah terjadi sebuah kasus kekerasan seksual yang berhasil dibongkar oleh pihak Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Denpasar.
Dilaporkan bahwa korban dalam kasus kekerasan seksual ini adalah seorang turis perempuan asal Australia yang memiliki inisial KNB.

Dilansir dari Tempo.co, perisitwa kekerasan seksual ini dialami korban ketika tengah berada di dalam salah satu tempat hiburan malam yang lokasinya berada di wilayah Seminyak, Bali.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga telah menetapkan ABM (29), selaku salah seorang petugas keamanan hotel tempat korban menginap, sebagai pelaku.
Komisaris Besar I Gede Adhi, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, mengungkapkan bahwa peristiwa insiden kekerasan seksual ini berlangsung pada hari Selasa, 24 Maret 2026 lalu.
Ketika itu, korban baru saja kembali ke hotel tempatnya menginap sebelum ia menyadari bahwa ada barang miliknya yang tertinggal di kamar mandi tempat hiburan malam.
Hendak mengambil barang tersebut, korban pun kemudian meminta ABM untuk mendampinginya kembali menuju ke tempat hiburan malam itu.
Melihat kondisi yang sudah sepi, ABM pun langsung memanfaatkannya untuk melecehkan dan memperkosa korban di dalam kamar mandi di lokasi tersebut.
“Saat itu subuh dan situasi sepi. Pada kesempatan tersebut, pelaku timbul niat untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” kata Gede Adhi melalui keterangan tertulis, hari Jumat, 27 Maret 2026, dalam laman Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang telah dialaminya itu kepada Tim Satreskrim Polresta Denpasar.
Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melaksanakan proses inestigasi dan berhasil membekuk pelaku ketika tengah berada di wilayah Denpasar Barat.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, ABM dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.






