Baru-baru ini, pihak Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri telah melakukan aksi penggeledahan terhadap tiga perusahaan yang lokasinya berada di wilayah Jawa Timur.
Ketika proses penggeledahan berlangsung, pihak kepolisian berhasil mengamankan sekitar 6 kg logam mulia yang terdiri dari berbagai ukuran.
Tiga perusahaan yang telah digeledah oleh pihak kepolisian itu di antaranya adalah PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signatur, serta PT Suka Jadi Logam, yang mana berlangsung pada hari Kamis, 12 Maret 2026 lalu.

Mengutip Tempo.co, pihak Penyidik melakukan aksi penggeledahan terhadap tiga perusahaan itu berdasarkan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian serta jual beli emas itu terletak di dua lokasi di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Sidoarjo.
“Tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti,” ujar Ade, hari Senin, 30 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.
Pihak penyidik dikabarkan juga berhasil mendapati sejumlah barang bukti lainnya ketika proses penggeledahan berlangsung, meliputi uang tunai sebesar Rp 1,454 miliar, surat beserta dokumen, bukti elektronik, hingga beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan TPPU tersebut.
Proses penggeledahan sejumlah perusahaan itu adalah pengembangan kasus dari penetapan tiga tersangka yang sebelumnya telah dilakukan, yakni TW, DW, serta BSW.
Dinukil dari Tempo.co, Ade menyampaikan bahwa para tersangka diketahui telah mengelola toko emas serta perusahaan pemurnian emas untuk melakukan ekspor yang sumbernya dari kegiatan pertambangan emas tanpa izin atau PETI.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 56 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 KUHP.
Kemudian, pihak penyidik juga telah melakukan penerapan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









