Dilaporkan bahwa seorang pelaku tindakan kekerasan seksual yang memiliki inisial SAGP (27) berhasil dibekuk oleh pihak Kepolisian Resor atau Polres Mojokerto.
Dalam insiden ini, korban yang diketahui adalah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun mengaku bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan tindakan kekerasan seksual kepada dirinya.
Ajun Komisaris Besar Herdiawan Afirianto, selaku Kepala Polres Mojokerto, mengungkapkan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak empat kali.

Dilansir dari Tempo.co, aksi kekerasan seksual ini berlangsung pada saat kondisi rumah korban tengah dalam keadaan sepi.
“Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Herdiawan dalam keterangan tertulis, hari Selasa, 31 Maret 2026, dikutip dari Tempo.co.
Dikabarkan bahwa insiden kekerasan seksual ini berlangsung pada tahun 2024 lalu, yang mana pada saat kejadian pertama korban dirayu dan dijanjikan bakal dinikahi oleh pelaku.
Kemudian, pada kejadian kedua hingga yang terakhir, korban mulai mendapati ancaman berupa penyebaran video hubungan badannya dengan pelaku apabila tidak menuruti permintaannya.
“Tersangka juga melakukan kekerasan kepada korban dengan cara mencekik leher dan mendorong korban sampai jatuh. Serta tersangka juga pernah mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur,” kata Herdiawan, dalam laman Tempo.co.
Pada saat proses penyelidikan berlangsung, pihak kepolisian berhasil mendapati barang bukti berupa sebuah flash disk yang di dalamnya berisikan sejumlah foto.
Mengutip Tempo.co, foto-foto itu di antaranya meliputi foto luka bekas cekikan, kasur bekas tancapan pisau, sebilah pisau, hingga pakaian yang dikenakan korban ketika mengalami aksi kekerasan seksual tersebut.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP UU tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun 3 bulan.
Kemudian, pelaku juga dikenakan dengan Pasal 80 Ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.








