(Catatan Napak Tilas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Yang Berujung Bui)
Video Mubahalah Gus Nur terkait ijazah palsu Jokowi viral di sosial media. Sejumlah potongan video dari channel Munjiyat Channel, beredar di berbagai Group WA. Perdebatan sosial soal ijazah palsu Jokowi, memenuhi ruang jagad sosmed, baik di Twitter (sebelum diubah menjadi X), Facebook maupun Instagram.
Karena kenal dengan Gus Nur, penulis khawatir Gus Nur dan Bambang Tri akan dikriminalisasi. Alasannya sederhana: Gus Nur & Bambang Tri membongkar ijazah palsu Jokowi, yang saat itu sedang berkuasa.
Lembaga Kepolisian, saat itu juga sedang masif melakukan tindakan pembungkam melalui modus krimi, berdalih Pasal Hoax dan menyebar kebencian dengan UU ITE. Sebelum keduanya dipersoalkan secara pidana, penulis terfikir mengambil inisiatif untuk menarik kasus ijazah palsu Jokowi ke ranah perdata.
Melalui seseorang, akhirnya Penulis dapat terhubung dengan Bambang Tri Mulyono. Untuk meyakinkan, penulis minta Gus Nur untuk berkomunikasi dengan Bambang Tri, meyakinkan Bambang Tri bahwa tindakan menggugat Jokowi secara perdata di pengadilan adalah cara yang legal untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu, sekaligus membentengi dari potensi kriminalisasi terhadap Bambang Tri dan Gus Nur.
Penulis kemudian menghubungi Eggi Sudjana, dan sejumlah lawyer lainnya untuk memback up kasus ini. Ada Yasin Hasan dan Ricky Fattamazaya yang juga penulis libatkan. Buku ‘JOKOWI UNDERCOVER 2, LELAKI BERIJAZAH PALSU’ karya Bambang Tri Mulyono, menjadi rujukan utama materi gugatan.
Setelah mendapatkan Surat Kuasa dari Bambang Tri Mulyono, penulis mendaftarkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Ijazah Palsu Jokowi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar dengan Nomor : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 03 Oktober 2022.
Panggilan sidang pertama, dilakukan hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022.
Saat itu, Bambang Tri Mulyono Menggugat sejumlah pihak, yaitu:
- Ir H. Joko Widodo selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI) (Sebagai Tergugat)
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). (Sebagai Tergugat)
- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). (Sebagai Tergugat)
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Dahulu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ) (Sebagai Tergugat).
Namun, belum sempat sidang dilaksanakan pada Selasa, tanggal 18 Oktober 2022, penulis mendengar kabar Bambang Tri dan Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri saat berada di Jakarta. Keduanya, akhirnya ditahan Bareskrim Polri melalui direktorat tindak pidana siber, pada tanggal 13 Oktober 2022, dengan kasus penistaan agama, mengedarkan kabar bohong dan menyebar kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras & Antar Golongan).
Kami tim lawyer bermusyawarah, tentang strategi apa yang harus ditempuh karena adanya penangkapan ini. Meski sudah masuk ranah perdata, ternyata Polisi tetap ngotot menangkap Gus Nur dan Bambang Tri dengan objek perkara yang sama, soal ijazah palsu.
Kami memutuskan mencabut perkara perdata untuk berkonsentrasi membela Gus Nur dan Bambang Tri di kasus pidanya. Akhirnya, Gus Nur dan Bambang Tri di adili di Pengadilan Negeri Surakarta, dan pada tanggal 18 April 2023 divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto, karena dianggap mengedarkan kabar bohong ijazah palsu Jokowi, meski sepanjang persidangan ijazah asli Jokowi tak pernah muncul.
Kami ajukan Banding, dan di Majelis Hakim Banding putusan Pengadilan Negeri Surakarta dikoreksi, karena pasal kabar bohong ijazah palsu Jokowi tidak terbukti. Hakim tingkat Banding PT Semarang, akhirnya menurunkan vonis menjadi 4 tahun penjara karena hanya dianggap menyebar kebencian terhadap ijasah palsu Jokowi.
Tak terasa, sudah hampir 3 (tiga) tahun kasus ijazah palsu Jokowi, kasus ini kembali ramai setelah Dr Rismon Hasiholan Sianipar ahli Forensik Digital yang juga alumni UGM kembali mengulik ijazah palsu Jokowi. Materi yang diulas, sebenarnya sebelumnya telah diulas secara detail dalam buku karya Bambang Tri Mulyono, dengan judul ‘JOKOWI UNDERCOVER 2, LELAKI BERIJAZAH PALSU’. Akankah, kasus ini akhirnya menyeret Jokowi ke penjara? (Ahmad Khozinudin)








