Bawa Sabu Seberat 1,5 Kg, Tiga Penumpang Bus ALS asal Aceh Ditangkap BNNP Sumbar

Tiga penumpang Bus ditangkap BNNP Sumatera Barat akibat membawa narkotika berjenis sabu. (Source: BNNP Sumatera Barat)
0 0
Read Time:2 Minute, 14 Second

Pada hari Selasa, 13 Mei 2025, tiga penumpang Bus PT Antar Lintas Sumatera atau Bus ALS ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sumatera Barat akibat membawa narkotika dengan jenis sabu.

Dilaporkan bahwa ketika ditangkap, tiga penumpang yang terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan asal Aceh itu tengah membawa narkotika dengan jenis sabu sebanyak 1,5 kilogram.

Brigjen Ricky Yanuarfi, selaku Kepala BNNP Sumatera Barat, mengungkapkan bahwa proses penangkapan tersebut dilaksanakan karena adanya informasi intelijen yang didapat oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat pada hari Senin sore, 12 Mei 2025.

Ketiga penumpang tersebut membawa narkotika dengan jenis sabu sebanyak 1,5 kilogram. (Source: BNNP Sumatera Barat)

Dilansir dari tempo.co, informasi tersebut menyatakan bahwa terdapat pengiriman sabu yang berasal dari Aceh dengan menggunakan bus ALS.

Kemudian, tim gabungan yang di dalamnya terdiri dari BNNP Sumatera Barat, BNNK Payakumbuh, serta BNNK Pasaman Barat, segera bersiap di perbatasan antara Sumatera Utara dengan Sumatera Barat.

“Sekitar pukul 07.36 WIB, bus ALS yang diduga membawa para tersangka melintas. Tim membuntuti hingga bus tiba di terminal ALS Bukittinggi pada pukul 09.30 WIB,“ katanya, dikutip dari tempo.co.

Diketahui bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh tim gabungan tersebut yakni AL alias L (41 tahun), merupakan perempuan asal Bireuen; N alias C (24 tahun), merupakan perempuan asal Aceh Utara; serta S alias F (38 tahun), merupakan laki-laki asal Aceh Timur.

Lalu, pihak petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap para tersangka dan berhasil menemukan narkotika dengan jenis sabu yang disembunyikan di badan mereka.

Dikabarkan bahwa pada saat memeriksa N alias C, pihak petugas berhasil menemukan dua paket sabu dalam jumlah besar yang disembunyikan di lipatan celana bagian perut yang dibalut dengan menggunakan lakban hitam.

Untuk tersangka AL alias L, pihak petugas mendapati satu paket besar sabu yang disimpan di dalam kaos kaki abu-abu di balik celana dalam.

Sedangkan S alias F, pihak petugas berhasil memperoleh tiga paket sabu, yang di mana dua paket disembunyikan di sepatu serta satu paket di celana dalam.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat,” kata Ricky, dilansir dari tempo.co.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka dikabarkan terancam mendapat hukuman maksimal pidana mati.

Berdasarkan pengakuan awal yang diberikan oleh salah satu tersangka, narkotika dengan jenis sabu itu diperolehnya dari seseorang yang berada di wilayah Bireuen, Aceh.

Tim juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti selain sabu, meliputi satu buku rekening, tiga kartu Anjungan Tunai Mandiri atau ATM, lima ponsel dengan beberapa merek, serta satu dompet.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today