KPK Menolak Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Eks Pejabat PT Jasindo

Dalam kasus mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan tingkat pertama. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:3 Minute, 26 Second

Dalam kasus mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam kasus korupsi kegiatan fiktif, Sahata Lumban Tobing menerima hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 150.000.000.

“Bahwa atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan. Selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor untuk pelaksanaan putusannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Dengan demikian, kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38 miliar telah menjadi hukum tetap.

Budi menyatakan bahwa jaksa dan penyidik akan membahas lebih lanjut sikap KPK terhadap pihak lain yang disebut ikut memperkaya diri namun belum diproses hukum.

“Atas pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban pidana, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik atas putusan dimaksud,” ujarnya.

Sahata Lumban Tobing, Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo dari tahun 2013 hingga 2018, sebelumnya dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis hakim memutuskan bahwa Sahata Lumban terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi bersama dengan pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2024).

Kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38 miliar telah menjadi hukum tetap. (Sumber Foto : Mediaindonesia.com)

Sehubungan dengan dakwaan alternatif kedua, hakim menyatakan bahwa Sahata telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Eks pejabat PT Jasindo itu juga dijatuhi pidana badan dan denda sebesar Rp 150.000.000 serta kurungan 6 bulan penjara.

Selain itu, Sahata juga dihukum membayar Rp 525.419.000 sebagai kompensasi kepada negara.

“Namun oleh karena terdakwa sudah mengembalikan dengan cara menitipkan ke rekening penampungan KPK, maka uang pengganti yang telah dikembalikan dikompensasikan dengan yang telah dititipkan tersebut sehingga terdakwa tidak dibebankan lagi membayar uang pengganti kerugian negara tersebut,” kata hakim.

Toras Sotarduga, di sisi lain, dijatuhi hukuman penjara dua tahun lima bulan dan denda sebesar Rp 150 juta sebagai tambahan hukuman kurungan pengganti selama empat bulan.

Hakim juga menghukum Toras Sotarduga untuk membayar 7.662.083.376,31 sebagai kompensasi.

Pemilik PT Mitra Bina Selaras tidak perlu membayar kompensasi karena uang tersebut telah dikembalikan melalui rekening penampungan KPK.

Menurut surat tuntutan yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Sahata bersama Toras Sotarduga Panggabean, pemilik Koperasi Simpan Pinjam Dana Karya dan penerima manfaat PT Mitra Bina Selaras, Ari Prabowo, dan Kepala Cabang (Kacab) Jasindo S Parman, melakukan pelanggaran hukum ini pada tahun 2017 dan 2018.

Selain itu, tindakan ini juga melibatkan Heru Wibowo dari Kacab Jasindo S Parman 2018-2020; Jery Robert Hatu dari Kacab Pemuda 2016-2018; M Faizi Ridwan dari Kacab Jasindo Pemuda 2018-2020; Yoki Triyuni Putra dari Kacab Jasindo Semarang 2016-2018 dan Kacab Jasindo Makassar 2018-2019; dan Umam Taufik dari Kacab Jasindo Semarang 2018-2021.

Menurut jaksa, Sahata Lumban merekayasa bisnis keagenan PT MBS dan memberikan komisi agen kepada PT MBS seolah-olah sebagai imbalan atas layanan agen penutupan asuransi di kantor Jasindo S. Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar dari tahun 2017 hingga 2020.

“Padahal penutupan jasa asuransi tersebut tidak memakai jasa PT MBS,” ucapnya.

Karena tindakan ini, para terdakwa dianggap telah memperkaya diri mereka sendiri, orang lain, atau suatu perusahaan, termasuk saham senilai Rp 525,4 juta dan toras senilai Rp 7,6 miliar.

Selanjutnya, Ari Prabowo menerima 23,5 miliar rupiah, M Fauzi Ridwan menerima 1,9 miliar rupiah, Yoki Triyuni menerima 1,7 miliar rupiah, Umam Taufik menerima 1,4 miliar rupiah, dan PT BNI (Persero) menerima 1,3 miliar rupiah.

Audit perhitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo periode 2017–2020, yang dibuat oleh tim audit di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), memberi tahu kita tentang kerugian tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today