Usai Pelaksanaan Aksi Menolak Tambang, Puluhan Warga Maba Halmahera Timur Ditangkap Polisi

Pada hari Minggu, pihak kepolisian menangkap sebanyak 27 warga Maba, Halmahera Timur. (Source: Ilustrasi/Tribunnews.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Pada hari Minggu, 18 Mei 2025, pihak kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, telah melakukan penangkapan terhadap sebanyak 27 warga Maba, Halmahera Timur.

Dilaporkan bahwa sejumlah warga Maba yang diamankan oleh pihak kepolisian tersebut merupakan warga yang menelenggarakan aksi protes terkait penolakan aktivitas pertambangan PT Position pada tanggal 16-17 April 2025.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang berasal dari Polres Halmahera Timur dan Polda Maluku Utara.

Para warga yang diamankan tersebut merupakan warga yang menyelenggarakan aksi protes terkait penolakan aktivitas pertambangan. (Source: Ilustrasi/Zonasultra.id)

Dilansir dari tempo.co, penangkapan para warga tersebut dilakukan karena mereka dituduh telah melakukan sejumlah tindak pidana pada saat berlangsungnya aksi protes, seperti membawa senjata tajam, penghasutan, perampasan, serta melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Komisaris Besar Bambang Suharyono, selaku Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap sejumlah warga Halmahera Timur ini dikarenakan pada saat tengah melaksanakan aksi, mereka diketahui membawa senjata tajam.

“Prosesnya sementara masih berlangsung. Kami akan mengeluarkan rilisnya setelah semua selesai,” ujar Bambang, Senin, 19 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.

Bambang mengatakan bahwa saat ini para warga yang diamankan tersebut masih dalam status diperiksa, yang di mana mereka tengah dimintai keterangan terkait aksi yang diselenggarakannya.

Dikabarkan bahwa jika pada saat proses pemeriksaan tidak ditemukan adanya bukti, maka pihak kepolisian memastikan bakal melepaskan para warga.

“Jadi saat ini masih diperiksa. Kalau kemudian tidak ada bukti tentu kami akan membebaskannya,”ujar Bambang, dilansir dari tempo.co.

Anto Yunus, selaku kuasa hukum dari 27 warga Maba, menilai bahwa penangkapan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian pada kliennya itu berlebihan.

Menurutnya, tuduhan yang diutarakan oleh pihak kepolisian terkait membawa senjata tajam itu adalah alasan yang dilebih-lebihkan serta tidak masuk akal.

“Warga yang ditangkap ini rata-rata bekerja sebagai petani. Setiap mau kekebun tentu mereka bawa parang dan pisau. Kalau tuduhan itu jelas sedikit berlebihan,” kata Anto, dalam laman tempo.co.

Anto menyebut, saat ini para warga tersebut masih ditahan di dalam Polda Maluku Utara untuk dimintai sejumlah keterangan. Awalnya, mereka telah menolak untuk diperiksa sebelum adanya pedamping hukum.

“Secara psikologis, mereka syok karena aksi yang mempertahankan lahan kebun berujung diperiksa polisi. Sampai saat ini kami masih terus mendampinginya,” ujar Anto, dikutip dari tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today