Setelah DPR RI menyetujui abolisi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, juga dikenal sebagai Tom Lembong, dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan tampaknya senang.
Setelah mendengar berita baik itu, Anies Baswedan bergegas ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada hari Jumat, 8 Januari 2025, untuk mengunjungi Tom Lembong.
“Tentu ini adalah kabar baik bagi Pak Tom Lembong dan keluarga dan kita tunggu prosesnya sampai tuntas,” katanya, di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, Anies, mantan calon presiden 2024, masih ingin tahu bagaimana Tom Lembong akan berakhir setelah dia dinyatakan bebas terkait undang-undang yang diberikan Prabowo. Dia mengatakan dia ingin mendengarkan langsung kisah Tom tentang rencana yang akan dia buat setelah dia bebas.
“Jadi, saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong dan mendengar dari beliau apa saja pendapat Pak Tom tentang ini dan rencana langkah-langkah ke depan,” ujar Anies.
Presiden Prabowo, seperti yang diberitakan sebelumnya, meminta agar Tom Lembong menerima hak abolisi dan Hasto Kristiyanto menerima amnesti.
Ketahuilah bahwa Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula mentah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) yang meloloskan buronan Harun Masiku ke DPR, Hasto juga telah dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemeberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” katanya.
Sementara itu, DPR juga menyetujui permintaan amnesti Hasto Kristiyanto, bersama dengan ribuan orang yang telah dijatuhi hukuman mati.
“Kedua adalah pemberiam persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkasnya.








