Dalam kasus kebakaran lahan seluas 1,5 hektare yang terjadi di Provinsi Riau, dua tersangka berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.
Ajun Komisaris Besar Aldi Alfa Furoqi, selaku Kapolres Kepulauan Meranti, mengungkapkan bahwa dua orang tersebut dibekuk oleh pihak kepolisian karena telah melakukan aksi pembakaran di dua tempat yang berbeda.
Pada titik pertama yang lokasinya berada di Jalan Wanawijaya, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, pihak kepolisian berhasil membekuk seorang perempuan dengan inisial HR setelah mengaku bahwa dirinya pelaku yang telah membakar tumpukan semak serta pelepah kelapa kering pada tanggal 24 Juli 2025, di lokasi yang sama.

“Dia membakar pada siang hari lalu meninggalkan lokasi,” ujar Aldi melalui keterangan pers pada Minggu, 3 Agustus 2025, dikutip dari Tempo.co.
Dilansir dari Tempo.co, di lokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, seperti satu bilah parang, satu mancis, pelepah kelapa, dan rumput terbakar.
Kemudian pada titik kedua yang lokasinya berada di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pihak kepolisian mengamankan tersangka dengan inisial H yang diduga telah melakukan aksi pembakaran pada tanggal 29 Juli 2025, di lahan miliknya.
Di dalam lokasi kedua, pihak kepolisian berhasil menemukan dan melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti lainnya, yakni dua buah parang, satu mancis, kayu bekas terbakar, serta sejumlah bibit tanaman.
“Tersangka ditangkap dan diperiksa di Polres Kepulauan Meranti,” kata dia, dalam laman Tempo.co.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, kedua tersangka dalam kasus ini dikenakan dengan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan juga Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam periode Januari sampai dengan Juli 2025, pihak Kepolisian Daerah atau Polda Riau telah melakukan pembongkaran sebanyak 44 kasus kejahatan kehutanan seperti pembakaran dan juga perambahan hutan (illegal logging), yang di mana sejumlah kejahatan terhadap lingkungan ini telah mengakibatkan rusaknya 2.225 hektare hutan.
“Total tersangka yang kami tangkap sebanyak 46 orang. Motif mereka sama, membuka lahan untuk perkebunan sawit,” kata Kapolda Riau Inspektur Jenderal Herry pada hari Rabu, 9 Juli 2025, dilansir dari Tempo.co.









