Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Untuk Mempertanyakan Status Tersangka Kasus Laptop

Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber Foto : Aldhi Chandra)
0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

Selasa, 23 September, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam gugatan tersebut.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” ujar tim penasihat hukum Nadiem, Hana Pertiwi, kepada wartawan PN Jaksel.

Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook ini dimulai pada Februari 2020. (Sumber Foto : Antara Foto)

Pihak Nadiem mempermasalahkan proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung karena mereka menganggap tidak ada bukti awal yang cukup.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ucap Hana.

“Instansi yang berwenang itu, kan, BPK atau BPKP, dan penahanannya juga otomatis, kan, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” imbuh dia.

Hana belum memberikan komentar lebih lanjut tentang isi gugatan praperadilan tersebut. Pihak PN Jaksel juga belum menanggapi permohonan tersebut.

Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook ini dimulai pada Februari 2020. Saat itu, Mendikbudristek Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia.

Salah satu produk Google, laptop Chromebook, yang akan digunakan oleh kementerian yang dipimpin Nadiem, menjadi topik diskusi dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa produk Google, Chrome OS dan Chrome Device, yang merupakan laptop Chromebook, akan dibuat sebagai bagian dari proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek. Namun, pengadaan alat TIK belum dimulai pada saat itu.

Pada tahun 2020, Nadiem sebagai menteri menanggapi surat dari Google Indonesia mengenai keterlibatan dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Namun, Mendikbud Muhadjir Effendy sebelumnya tidak menanggapi surat tersebut. karena uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak dapat digunakan oleh 3T atau institusi pendidikan luar negeri.

Dalam kasus ini, Kejagung menaksir kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun, yang diperoleh dari perbedaan harga pengadaan laptop. Berikut dua perbedaan keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook:

  • CDM (Item Software) senilai 480.000.000.000 rupiah; dan
  • Branding laptop di luar CDM 1.500.000.000.000

Ketika Kemendikbudristek membeli laptop dan software-nya, serta komponen lainnya, Kejagung belum memberikan rincian perbandingan harga wajar.

Nadiem menegaskan bahwa Tuhan akan melindunginya terkait penetapannya sebagai tersangka.

Nadiem mengatakan bahwa dia selalu menjadi jujur dan adil sepanjang hidupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today