Gerebek Rumah Tempat Produksi Uang Palsu di Garut, Polisi Sita Berbagai Macam Alat dan Bahan Baku

Polres Garut gerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi uang palsu. (Source: Tribratanews.jabar.polri.go.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 50 Second

Dilaporkan bahwa sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat untuk memproduksi uang palsu berhasil digerebek oleh pihak Kepolisian Resor atau Polres Garut, Jawa Barat.

Pihak kepolisian dikabarkan berhasil melakukan penyitaan terhadap 2.717 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, ketika berlangsungnya aksi penggerebekan tersebut.

“Tiga orang tersangka sudah kami tahan, satu di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujar Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Yugi Bayu Hendarto dalam keterangan resminya, hari Selasa, 23 September 2025, dikutip dari Tempo.co.

Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Yugi Bayu Hendarto menyebut, satu tersangka merupakan residivis. (Source: Westjavatoday.com)

Dilansir dari Tempo.co, tiga orang tersangka yang telah dibekuk oleh pihak kepolisian di antaranya yaitu Arfa, seorang warga Maros, Sulawesi, berusia 47 tahun; Rijal Priatna, seorang warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berusia 26 tahun; serta Deri Setiawan, seorang warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, berusia 27 tahun.

Tersangka Arfa diketahui merupakan seorang residivis yang memiliki peran sebagai pemodal dan juga penyedia alat serta bahan untuk membuat uang palsu.

Sementara untuk tersangka lainnya memiliki peran sebagai orang yang membantu proses produksi dari sejumlah uang palsu tersebut.

Selain sejumlah lembaran uang palsu, pihak kepolisan juga berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti lainnya, seperti mesin cetak, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, dan juga beragam bahan baku.

Diketahui bahwa pembongkaran kasus uang palsi ini terjadi pada tanggal 18 September 2025 lalu, yang berlokasi di rumah kontrakan pelaku di Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.

“Berdasarkan keterangan, tersangka baru melakukan produksi uang palsu satu bulan di Garut,” ujar Yugi, dinukil dari Tempo.co.

Mengutip Tempo.co, gerombolan ini telah menjalankan aksinya di beberapa daerah lain sebelum akhirnya tiba di Garut.

Di wilayah Kabupaten Ciamis, komplotan ini sempat mendistribusikan sejumlah uang palsu yang mencapai hingga sebesar Rp 10 juta.

Sedangkan untuk uang palsu yang mereka produksi di wilayah Garut belum sempat didistribusikan. “Bahan uang palsu yang digunakan dari kertas roti dengan cetakan berupa printer,” ujarnya, dalam laman Tempo.co.

Dikabarkan bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukannya, ketiga orang tersangka dikenakan Pasal 36 dan pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta pasal 244 dan pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today