Hampir 1.000 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia antara tanggal 25 dan 31 Agustus lalu.
Dalam konferensi pers yang diadakan Rabu, 24 September 2025, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahar Diantono, mengungkapkan informasi tersebut.
Dalam pernyataannya, Syahar menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil oleh Polri hanya ditujukan kepada pelaku kerusuhan daripada massa yang berdemonstrasi secara damai.
“Sekali lagi, penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran itu adalah semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo. Karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” kata Syahar.
Agustus 2025 mencatat 959 tersangka kerusuhan. Kurang lebih seperempatnya adalah anak-anak.
246 Laporan Polisi di 15 di polda
Hingga saat ini, 246 laporan telah diterima dan ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia. Laporan ini ditangani baik di tingkat Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber, maupun di tingkat 15 Polda jajaran di seluruh Indonesia.
Ada enam laporan yang ditangani oleh Polda Jambi dengan tiga tersangka dewasa; satu laporan di Polda Lampung dengan 8 tersangka, terdiri dari 1 dewasa dan 7 anak; dua belas laporan di Polda Sumsel dengan 26 tersangka, terdiri dari 23 dewasa dan 3 anak; dan satu laporan di Polda Banten dengan dua tersangka dewasa.
Polda Metro Jaya mencatat 36 laporan dengan 232 tersangka di wilayah dengan tingkat kerusuhan yang lebih tinggi, di mana 30 di antaranya adalah anak-anak.

Polda Jawa Barat menerima 30 laporan, dengan 31 dari 111 tersangka adalah anak-anak; Polda Jawa Tengah menerima 40 laporan, dengan 56 dari 136 tersangka adalah anak-anak.
Dengan 85 laporan polisi, Polda Jawa Timur menangani kasus terbanyak dengan 325 tersangka, terdiri dari 185 dewasa dan 140 anak.
Sementara itu, beberapa kasus juga dilaporkan oleh polisi di daerah lain seperti DIY, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulbar, dan Sulsel. Ada 959 tersangka, terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak.
“Ini kita bedakan nanti antara tersangka yang dewasa dan anak-anak karena yang anak-anak ini pasti sesuai ketentuan undang-undang, perlakuannya khusus,” kata Syahar.
Penanganan anak sesuai dengan hukum
Dari 295 anak yang terlibat, Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 68 anak telah diproses melalui mekanisme diversi, 56 anak telah melewati tahap II (berkas dilimpahkan ke kejaksaan), 6 anak memiliki berkas lengkap (P21), dan 160 anak masih dalam tahap pemberkasan.
“Ini bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Syahar.
Pasal yang diduga
Sesuai dengan tindakannya, para tersangka dikenakan pasal-pasal berikut:
Dalam hal penghasutan, Pasal 160 dan 161 KUHP,
- Pasal 170 Kode Hukum Pidana mengenai pengeroyokan atau kerusakan.
- Pasal 187 Kode Hukum Hidup mengenai pembakaran.
- Perlawanan terhadap petugas diatur oleh Pasal 212, 213, dan 214 KUHP.
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
- Pasal 362, 363, 366 KUHP tentang pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan.
- Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.
Selain itu, beberapa tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki petasan, bom molotov, dan senjata tajam. Selain itu, UU ITE mencakup Pasal 29 ayat 2 yang berkaitan dengan ujaran kebencian berbasis SARA dan Pasal 32 ayat 1 yang berkaitan dengan manipulasi data elektronik.
Modus operandi: Media sosial langsung hingga pembakaran
Hasil investigasi, kata Syahar, menunjukkan banyak modus operandi yang berulang. Ada poster, siaran langsung di media sosial, dan grup WhatsApp.
Selain itu, ada ajakan untuk perusakan, penjarahan, dan perusakan kantor legislatif, kejaksaan, dan kantor polisi. Sebagian dari pelaku yang ditangkap membuat dan menggunakan bom molotov untuk menyerang tempat umum.
Bom molotov, senjata tajam, batu, rekaman CCTV dan akun media sosial yang digunakan adalah barang bukti yang ditemukan untuk provokasi.
Kasus yang menonjol
Selain itu, sejumlah kasus yang signifikan diungkapkan. Misalnya, Bareskrim menetapkan lima tersangka, termasuk seorang yang memposting Instagram untuk mengajak pembakaran Mabes Polri.
Terdapat 59 kasus besar di Polda Metro Jaya, mulai dari perusakan halte di depan Kemendikbud hingga penjarahan rumah pejabat publik.
Rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dijarah oleh dua belas orang; rumah Uya Kuya dijarah oleh sebelas orang; rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani dijarah oleh empat belas orang; dan rumah artis Nafa Urbach dijarah oleh delapan orang.
Di Jawa Timur, kerusuhan menyasar Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari Surabaya, dengan 49 orang yang diduga bersalah. Selain itu, terjadi pembakaran kantor DPRD Kabupaten Blitar, penyerangan terhadap Mapolres Kota Blitar, dan pelemparan bom molotov di Pasuruan.
Di sisi lain, kerusuhan terjadi di kantor DPRD Kota Makassar, DPRD Provinsi Sulsel, dan bahkan Kejati Sulawesi Selatan. Di daerah ini, 57 orang didakwa.
Komitmen Kepolisian
Setelah pemaparan, Syahar menegaskan bahwa Polri akan terus melanjutkan proses hukum. Dia mengklaim bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh Indonesia.
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam melaksanakan pengawalan hukum. Proses penyidikan terus berlanjut, dan siapa pun yang terlibat, jika cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Dibebaskan siswa dan anak-anak yang ditahan
Orang-orang dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta Presiden Prabowo Subianto membebaskan siswa yang masih ditahan oleh polisi sejak demonstrasi pada Senin, 25 Agustus 2025, hingga akhir Agustus 2025.
Dalam pertemuan mereka dengan Prabowo pada hari Kamis, 11 September 2025, yang berlangsung selama tiga jam, dari pukul 16.30 WIB hingga 19.55 WIB, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Tokoh-tokoh tersebut termasuk istri Presiden keempat Republik Indonesia Sinta Nuriyah, mantan Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, dan Laode Syarif.
“Kami menyampaikan tuntutan bahwa adik-adik kita, anak-anak kita, para aktivis, para mahasiswa, bahkan para pelajar kita yang saat ini masih ditahan di sejumlah kota, di sejumlah provinsi, kabupaten, kota, di Tanah Air, kami berharap sesegera mungkin bisa dibebaskan,” kata Lukman, usai pertemuan, Kamis.
Lukman mengatakan bahwa GNB menganggap anak-anak itu tidak seharusnya berada dalam posisi tersebut karena mereka masih memiliki kepentingan untuk belajar. Pemuka agama dan tokoh bangsa ini khawatir tentang siswa hingga mereka selesai sekolah.
“Dengan ditahan lalu kemudian mereka menjadi terganggu, bahkan bisa terputus proses pendidikannya, yang itu adalah harapan kita semua akan masa depan mereka,” ucap dia.
Tak hanya itu, para tokoh bangsa ini turut menyampaikan sejumlah tuntutan di bidang politik, ekonomi, hingga hukum, HAM, serta pertahanan dan keamanan. “Yang hakikatnya itu adalah tuntutan dari sejumlah kalangan, kami sampaikan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Bapak Presiden bersama pemerintahannya bisa menindaklanjuti itu sebagaimana harapan,” ujar Lukman.








