Dilaporkan bahwa telah terjadi sebuah peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota perguruan silat di Tulungagung, Jawa Timur, terhadap Inspektur Satu Muhtar, yang merupakan Wakil Kepala Kepolisian Sektor atau Wakapolsek Pakel.
Insiden penganiayaan tersebut berlangsung ketika korban tengah melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan ujian kenaikan perguruan silat itu.

Mengutip Tempo.co, Ajun Komisaris Ryo Pradana, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung, mengungkapkan bahwa peristiwa ini berlangsung ketika rombongan peserta silat tengah melaksanakan kegiatan konvoi dengan dikawal oleh pihak kepolisian.
“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar Ryo melalui keterangan pers, hari Rabu, 24 September 2025, dilansir dari Tempo.co.
Namun, pada saat konvoi tengah berlangsung, para pesilat terlibat konflik dengan pengguna jalan lain yang melaju berlawanan arah.
Dikabarkan bahwa melihat adanya bentrokan tersebut, korban langsung berusaha untuk memisahkan kedua pihak.
Tetapi, ia justru dihajar oleh sejumlah pesilat hingga menyebabkan korban mendapati sejumlah luka pada bagian tubuh serta wajah.
“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu di antaranya sudah tertangkap,” kata Ryo, dalam laman Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan ini yang berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian memiliki inisial AF.
Ryo menyampaikan bahwa tersangka yang berhasil diamankan itu adalah seorang residivis yang baru dibebaskan pada bulan Oktober 2024, dalam kasus yang sama.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 214 juncto Pasal 212 subsider Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.








