Kasus Pemerkosaan Penumpang Taksi Online, Anggota DPR Meminta Polisi Mengadopsi UU TPKS

sopir taksi online yang memperkosa penumpangnya di Depok, (Sumber Foto : Shutterstock)
0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

Dalam kasus sopir taksi online yang memperkosa penumpangnya di Depok, anggota Komisi V DPR RI Irine Yustina Roba Putri mengingatkan polisi untuk tidak melupakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Politikus PDI-P itu meminta polisi menggunakan pasal-pasal di UU tersebut, bukan hanya Pasal 285 dan 351 KUHP, untuk menjerat pelaku.

Irine meminta penegak hukum dan pemerintah membantu korban dengan pendampingan hukum dan psikologis. (Sumber Foto : Dok DPR)

“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal, dan semakin membuat pelaku jera,” ujar Irine dalam keterangan resminya, Minggu (30/11/2025).

Irene menyatakan bahwa UU TPKS menawarkan perlindungan yang lebih luas bagi korban perkosaan, seperti perlindungan dari intimidasi pelaku, pendampingan psikologis dan hukum, dan pemulihan ekonomi.

Oleh karena itu, Irene menyatakan bahwa penerapan UU TPKS dalam kasus tersebut akan memberikan perlindungan korban yang lebih baik.

“Undang-undang ini menggeser perspektif penanganan kekerasan seksual agar berfokus pada korban dan memperluas definisi kekerasan seksual yang sebelumnya terbatas,” ucap Irine.

“Apalagi korban mengalami trauma dan luka fisik. Negara harus hadir melindungi korban kekerasan seksual,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irine meminta penegak hukum dan pemerintah membantu korban dengan pendampingan hukum dan psikologis.

“Setiap perempuan berhak mendapat perlindungan. Tidak boleh ada toleransi atas tindakan kekerasan seksual. Negara wajib memberi bantuan pada korban,” kata Irene.

Dia juga berharap akan ada peraturan mengikat yang mengawasi keamanan pengguna layanan transportasi online di masa depan.

Irene juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online, yang saat ini dimasukkan ke dalam prolegnas DPR RI untuk tahun 2025 dan 2026, mempertimbangkan aspek keselamatan pengguna.

“Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan irisan serius antara keamanan publik, perlindungan pengguna aplikasi transportasi online, dan regulasi yang belum memadai,” pungkas Irene.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perempuan berinisial NG (30), yang memesan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno-Hatta, menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Selama perjalanan, pelaku FG (49) berpura-pura hendak menepi, lalu mengancam dan menganiaya korban dengan benda yang mirip dengan senjata api.

Di Jalan Tol Kunciran–Cengkareng sebelum Exit Benda, pelaku langsung memperkosa korban setelah korban tidak dapat diselamatkan.

Pelaku membawa korban ke Depok dan meninggalkannya di dekat rumahnya setelah melakukan perbuatannya.

Polisi telah menangkap pelaku dan menemukan sabu dan senjata api serupa yang digunakannya saat ditangkap.

Dengan menggunakan Pasal 285 dan 351 KUHP, polisi menjerat FG dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today