Direktorat Inhutani Membuka Asal Usul Rubicon dan Mendapatkan 189.000 USD dari Swasta

PT Inhutani V tahun 2024–2025, Dicky Yana Rady, direktur utama PT Inhutani V, menjelaskan proses penerimaan mobil Rubicon. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:3 Minute, 24 Second

Dalam kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V tahun 2024–2025, Dicky Yana Rady, direktur utama PT Inhutani V, menjelaskan proses penerimaan mobil Rubicon.

Dicky mengatakan ini saat dia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) Djunaidi.

Menurut Dicky, Djunaidi tidak memberikan mobil Rubicon ini secara langsung.

Namun, Dicky memberi tahu Djunaidi bahwa dia ingin mengganti mobil miliknya terlebih dahulu.

“Saat pembicaraan terakhir saya sampaikan, ‘Pak Djun, saya mau tukar mobil Pajero. Nanti beli ya sama Pak Djun’. Saya bilang kan gitu,” ujar Dicky dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).

Menurut Dicky, setelah berbicara dengan Djunaidi, ia dihubungi oleh Aditya Simaputra, asisten pribadi Djunaidi dan karyawan perizinan PT Sungai Budi Group.

“Adit bilang betul bapak ganti mobil? Iya, Dir, saya bilang. Mau jenis apa? (tanya Adit). Saya belum kepikiran, saya bilang,” ucap Dicky menjelaskan isi percakapannya dengan Adit.

Beberapa waktu kemudian, Adit membuat beberapa saran, mulai dari mobil Korea hingga Subaru dari Jepang.

Djunaidi tidak memberikan mobil Rubicon ini secara langsung. (Sumber Foto : Okezone)

Tetapi Dicky tidak “sreg” dengan yang disebutkan. Dia kemudian menemukan jenis mobil yang dia inginkan dan melihat iklan untuk model Rubicon.

“Nah ada beberapa kendaraan, lalu ada mobil Rubicon, Pak. Saya lihat harganya Rp 2,3 (miliar) ada SP (special price). Nah kemudian saya lihat juga di iklan, saya lihat iklan Pak mobil second. Ternyata, harganya enggak jauh-jauh beda gitu,” jelas Dicky dalam sidang.

Dicky kemudian pergi ke diler dan membeli mobil Rubicon warna merah dengan DP atau uang muka senilai 50 juta rupiah pada hari yang sama.

“Saat itu saya DP langsung. DP Rp 50 juta ke perusahaan (diler mobil) itu,” lanjut Dicky.

Dicky mengatakan dia langsung menghubungi Adit, asisten Djunaidi, setelah membayar DP Rubicon.

Dicky memberi tahu Adit bahwa dia tidak perlu dibantu lagi untuk mendapatkan mobil.

“Lalu saya kontak Adit, ‘Dit,’ saya bilang, ‘Untuk kendaraan enggak usah dibantu lagi, karena saya sudah beli mobil Rubicon,’ saya bilang. Dan, sudah saya DP,” lanjutnya.

Adit kemudian bertemu Dicky di kantornya setelah mengatakan itu. Disebutkan bahwa pertemuan ini terjadi pada 1 Agustus 2025.

Saat itu, Adit membawa Dicky “titipan” dari Djunaidi.

“Terus beliau menyampaikan, ‘Ini pak ada titipan dari Pak Djun’. Saya terima semacam bingkisan begitu, Pak. Terus saya tanya, ‘Loh ini apa Dit?’ (Jawab Adit) ‘Ya uang Singapura’ katanya, Pak,” kata Dicky.

Dicky membantah bahwa dia pernah membuka titipan itu selama persidangan.

Namun, Dicky mengatakan saat dia menerima bingkisan bahwa Adit sempat memberi tahu dia tentang isi titipan tersebut.

“(Kata Adit) Dolar Singapura. 189.000 (SGD),” kata Dicky.

Ia menolak untuk membayar Rubicon yang baru saja dipesan dengan uang ini.

Namun, Dicky ingin menggunakan uang Singapura ini untuk melunasi Rubicon, tetapi diler menolaknya karena dia tidak bisa bertransaksi dengan uang asing.

Menurut Dicky, uang itu tetap disimpan di rumah hingga dia ditangkap oleh KPK.

Selain itu, mobil Rubicon Red dibeli secara pribadi.

“Pakai rekening dari rekening saya sendiri. Uang dolarnya yang dari Pak Djun tetap di rumah,” kata Dicky.

KPK telah menyita mobil Rubicon bersama dengan uang tunai sebesar 189.000 Dolar Singapura, atau sekitar Rp 2,4 miliar, dan Rp 8,5 juta.

Dicky sekarang menjadi tersangka.

Namun, berkas kasus tersebut belum dikirim ke pengadilan. Suap ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum selama sidang dakwaan, menurut ANTARA, Selasa.

Tonny Pangaribuan adalah jaksa penuntut umum KPK, dan dua pengusaha swasta adalah Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

Suap mereka berdua senilai 199 ribu SGD, atau Rp 2,55 miliar dengan kurs 12.800 SGD.

Menurut Tonny Pangaribuan, direktur utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady menerima suap dari dua pengusaha tersebut.

“Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Djunaidi Nur adalah direktur PT PML, dan Aditya Simaputra adalah asisten pribadi dan staf perizinan PT Sungai Budi Group.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today