Delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dari tahun 2024–2025 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima berkas dari KPK kasus pemerasan TKA di Kemenaker,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangan resminya, Rabu (3/12/2025).
Ada delapan tersangka yang akan diadili dalam waktu dekat:
- Suhartono (SH), yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
- Haryanto (HY) sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker dan Staf Ahli Menaker dari 2024–2025
- Wisnu Pramono (WP) sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker dari tahun 2017 hingga 2019.
- Devi Angraeni (DA) sebagai Koordinator Pengesahan dan Uji Kelayakan Pengendalian Penggunaan TKA
- Gatot Widiartono (GTW) sebagai Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- Putri Citra Wahyoe (PCW) sebagai anggota personel
- Jamal Shodiqin (JMS) sebagai karyawan
- Alfa Eshad (ALF) sebagai karyawan
KPK menyatakan bahwa para tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 53,7 miliar
KPK mengungkapkan selama proses penyidikan bahwa para tersangka telah menerima hasil pemeriksaan sebesar Rp 53,7 miliar dari pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Selain itu, KPK menyatakan bahwa selama periode yang sama, para tersangka telah menerima uang sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA untuk pemerasan.
Para tersangka menerima berbagai macam uang, termasuk Suhartono (460 juta rupiah), Haryanto (18 miliar rupiah), Wisnu Pramono (580 juta rupiah), Devi Angraeni (2,3 miliar rupiah), Gatot Widiartono (6.3 miliar rupiah), Putri Citra Wahyoe (13,8 miliar rupiah), Alfa Eshad (1,8 miliar rupiah), dan Jamal Shodiqin (1,1 miliar rupiah).
Perkara yang didaftarkan untuk para tersangka ini baru saja masuk ke sistem.
Sidang awal dakwaan masih dijadwalkan.
Lucy Ermawati akan bertindak sebagai ketua dan mengadili kasus ini, dengan anggota Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.








