Sebuah kecelakaan tragis terjadi pada Senin (22/12) dini hari di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya.
Bus yang mengangkut 34 orang itu kehilangan kendali saat memasuki jalur menurun di exit tol dan menabrak pembatas jalan sebelum terguling. Penyebab kecelakaan masih diselidiki oleh polisi.
Sopir bus berusia 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, yang juga telah memastikan bahwa ia negatif narkoba dan bahwa jam terbang sopir terbatas. Karena bus melaju dengan kecepatan tinggi sebelum terguling, kesalahan manusia menjadi fokus penyelidikan.
16 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Sopir Negatif Narkoba
Pada Senin (22/12) dini hari, bus PO Cahaya Trans yang membawa 34 penumpang terguling di keluar Tol Krapyak, Semarang. Akibatnya, 16 orang tewas dan 18 lainnya luka-luka.
Bus itu terjadi kecelakaan saat melaju dari Kalikangkung ke Krapyak. Diduga, mereka kehilangan kendali saat memasuki tikungan menurun.
Sopir bus yang selamat dari kecelakaan kemudian diperiksa oleh polisi, dan hasilnya menunjukkan bahwa dia tidak terpengaruh oleh narkoba.
“Hasil dari pemeriksaan darah memang negatif. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan analisis oleh pihak medis. Dan tentunya kita masih menunggu hasilnya dan saat ini masih berproses,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Senin (22/12).
Gagal Mengontrol Penyebab Kecelakaan Meninggal 16 Orang
Jusri Pulubuhu, instruktur keselamatan berkendara dan pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), mengatakan bahwa kecelakaan bus PO Cahaya Trans disebabkan oleh kegagalan pengemudi dalam mengatur kecepatan, yang juga dikenal sebagai kegagalan adaptasi kecepatan.
”Speed adaptation failure biasa terjadi bagi para pengemudi-pengemudi yang sudah berjam-jam di tol. Ketika mereka exit tol, mereka gagal beradaptasi dengan kecepatan yang seharusnya,” kata Jusri.
Dilaporkan bahwa bus PO Light Trans berkelir kuning itu melaju kencang, membuat sopir kesulitan mengontrol bus saat menuju jalur menurun dan berbelok.
Ini menyebabkan puluhan penumpang luka, dan sebagian besar dari 16 korban telah diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga mereka untuk dimakamkan.
Polisi mengatakan sopir bus tengah melaju dengan kecepatan tinggi. Ia terkejut ketika jalan tiba-tiba menikung dan menurun karena dia kurang mengenal area tersebut.
“Yang bersangkutan terkejut dan berupaya melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri. Namun karena posisi kendaraan sudah berada di lajur kanan, bus kehilangan kendali, terbalik, dan membentur dinding beton di sisi kanan jalan tol,” jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi.
Petugas juga tidak menemukan bukti pengereman. Diketahui bahwa Gilang tidak mengantuk saat kejadian.
“Berdasarkan pengakuannya memang tidak dalam kondisi ngantuk. Pengakuannya tidak sempat mengerem,” imbuhnya.
Sopir Berusia Dua Puluh Dua Tahun: Jam Terbang Minim
Polrestabes Semarang menemukan bahwa sopir bus yang tengah memandu PO Cahaya Trans adalah seorang pemuda berusia 22 tahun dengan jam terbang rendah.

“Kondisi ini menjadi salah satu aspek penting yang tengah didalami untuk mengungkap secara komprehensif penyebab kecelakaan maut tersebut,” ujar Syahdudi, dalam keterangannya.
Sopir bus itu bernama Gilang, yang sebenarnya adalah sopir cadangan. Seorang sopir dan kernet juga telah ditangkap polisi sebagai bagian dari penyelidikan.
“Ini adalah sopir pengganti atau cadangan, di mana pada saat berangkat dari Bogor menuju Jogja, sempat berhenti di Subang untuk berganti sopir,” kata Artanto.
Sopir Bus yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Krapyak Jadi Tersangka dan Meminta Maaf
Sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq, yang berusia 22 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden fatal yang menewaskan 16 orang di exit Tol Krapyak oleh Polrestabes Semarang.
Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa berbagai saksi dan bukti terkait kejadian, tersangka ditetapkan. Gilang dianggap melakukan kesalahan saat mengemudi, yang menyebabkan kecelakaan.
Gilang juga meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian yang terjadi akibat kecelakaan tersebut.
“Assalamualaikum saya Gilang saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas kelalaian saya mengemudi yang mengakibatkan mereka harus kehilangan anggota keluarganya. Saya meminta maaf,” kata Gilang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena melakukan kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian korban.
Orang yang tinggal di Bukittinggi, Sumatera Barat, terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.









