Seorang Penjual Serbuk Petasan Seberat 2 Kg di Gresik Berhasil Dibekuk Polisi

Seorang tersangka penjual serbuk petasan seberat 2 kg berhasil dibekuk polisi di Gresik, Jawa Timur. (Source: Memorandum.disway.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 20 Second

Dilaporkan bahwa seorang tersangka yang telah menjual bahan peledak berjenis serbuk petasan dengan berat yang mencapai hingga 2 kg berhasil dibekuk oleh pihak Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur.

Tersangka dikabarkan bakal memperjualkan sejumlah bahan peledak berjenis serbuk petasan itu melalui platform media sosial.

Tersangka hendak memperjualkan sejumlah serbuk petasan itu melalui platform media sosial. (Source: Surya.co.id)

Mengutip Tempo.co, Ajun Komisaris Arya Widjaya, selaku Kepala Satreskrim Polres Gresik, mengungkapkan bahwa proses pembekukan diawali ketika pihaknya mendapatkan informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat pada tanggal 1 Maret 2026 lalu.

“Penangkapan terhadap pelaku peredaran bahan peledak bertempat di warung kopi di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik,” kata Arya melalui keterangan tertulis, hari Rabu, 4 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.

Dikabarkan bahwa proses pembekukan tersangka itu dilaksanakan oleh pihak Unit Reserse Mobil Satreskrim Polres Gresik.

Inspektur Dua Andi Muhammad Asyraf Gunawan, selaku Kepala Unit Resmob Polres Gresik, menyampaikan bahwa ketika proses pembekukan berlangsung, pihak penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, yakni 2 kg bubuk petasan atau bahan peledak, handphone, serta satu unit sepeda motor.

Asyraf menjelaskan bahwa tersangka diketahui menjual sejumlah bahan peledak tersebut dengan alasan untuk mencari keuntungan.

Dinukil dari Tempo.co, ketika diperiksa, tersangka mengaku penjualan bubuk peledak saat ini tengah mengalami peningkatan.

Hal itu disebabkan karena meningkatnya permintaan petasan ketika berlangsungnya periode bulan Ramadan. “Fenomena ini sering terjadi di bulan Ramadan hingga Lebaran,” ujar dia, dalam laman Tempo.co.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dikenakan pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today