Dikabarkan bahwa selama berlangsungnya periode mudik Lebaran 2026, terdapat sebanyak 124 pemilik truk yang melakukan pelanggaran aturan pembatasan operasional angkutan barang telah ditindak oleh pihak Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
Dalam penindakan kasus ini, sebagian besar pelanggaran merupakan kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).

Mengutip Tempo.co, Aan Suhanan, selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggar dalam kasus ini dilaporkan telah melakukan pelanggaran yang sama sampai sebanyak tiga kali.
Aan menyampaikan bahwa para pelanggar yang terbukti telah melakukan pelanggaran diberikan sanksi administratif yakni berupa peringatan tertulis.
“Jika peringatan tidak diindahkan, kami akan membekukan izin operasional,” kata Aan melalui keterangan tertulis, hari Senin, 23 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.
Menurut hasil pemantauan yang telah dilakukan melalui sistem RFID di KM 54 B ruas JORR E sejak tanggal 13 Maret sampai dengan 21 Maret 2026, ada sebanyak 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 hingga 5 yang terlihat masih tetap melintas walapun masa pembatasan tengah diberlakukan.
Aan mengatakan bahwa dalam kasus ini terdapat sejumlah perusahaan yang tercatat paling sering melakukan pelanggaran, yang mana di antaranya memiliki inisial PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, serta PT PF.
Walaupun masih terdapat sejumlah pelanggar, Aan mengklaim bahwa pemberlakuan aturan pembatasan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap penurunan jumlah truk di jalan tol.
Dinukil dari Tempo.co, jumlah kendaraan angkutan barang dengan golongan III sampai V dikabarkan telah mengalami penurunan sebesar 69,83 persen akibat pemberlakuan aturan ini, dari awalnya sebanyak 131.267 kendaraan saat ini turun menjadi 39.608 kendaraan.
Dilaporkan bahwa pemberlakuan aturan pembatasan ini diperuntukkan bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, di antaranya seperti kendaraan dengan gandengan, angkutan hasil tambang, galian, hingga bahan bangunan.






