Kasus Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional di Sumut Berhasil Dibongkar Polisi

Aksi penyelundupan narkotika jaringan lintas negara di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, berhasil dihentikan polisi. (Source: Dok. Polda Sumut)
0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

Dikabarkan bahwa aksi penyelundupan narkotika jaringan lintas negara yang terjadi di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, berhasil dihentikan oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Ketika pembongkaran kasus tersebut berlangsung, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu seberat 50 kg serta pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil membekuk penyelundup yang merupakan seorang pria dengan inisial B (38), warga asal Kabupaten Asahan.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah narkotika dan membekuk seorang pelaku. (Source: Istimewa via Analisadaily)

Mengutip Tempo.co, dalam kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional ini, B diduga memiliki peran sebagai seorang kurir.

Komisaris Besar Andy Arisandi, selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini diawali pada saat adanya informasi perihal kedatangan sebuah kapal yang diduga tengah mengangkut sejumlah narkotika dari perairan Malaysia menuju ke perairan Bagan Asahan.

“Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama kurang lebih dua minggu. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak melakukan pengintaian terhadap kapal yang dicurigai dan menangkap B pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 07.00 WIB di perairan Bagan Asahan,” kata Andy melalui keterangan tertulis, hari Rabu, 25 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.

Pada saat berlangsungnya proses pemeriksaan di dalam kapal tersebut, pihak kepolisian berhasil mendapati adanya 50 bungkus plastik yang memiliki kemasan teh China berwarna merah berisikan narkotika berjenis sabu yang beratnya mencapai 50 kg dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Selain melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit kapal, satu telepon genggam, serta satu perangkat sistem navigasi.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial F dengan imbalan Rp 70 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Asahan,” ujar Andy, dalam laman Tempo.co.

Dinukil dari Tempo.co, Andy menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut agar dapat membongkar jaringan di atasnya, meliputi perburuan terhadap sejumlah pelaku lainnya yang terlibat.

Dilaporkan bahwa B beserta dengan sejumlah barang bukti yang berhasil didapat telah dibawa oleh pihak penyidik ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today