Dua Buron Pemasok Sabu Jaringan Kutai Barat Ditangkap Polisi

Dua buron ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. (Sumber Foto : Dibuat dengan AI I Kompas.com/BAL)
0 0
Read Time:3 Minute, 7 Second

Dua buron ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di daerah Karangasem dan Gianyar, Bali.

Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan pemasok sabu untuk bandar narkoba Ishak, tersangka yang sebelumnya ditahan di Polsek Melak, Kutai Barat.

Polisi mengawasi Normentry dengan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B-999-NMR. (Sumber Foto : Dokumentasi Bareskrim Polri)

“Penangkapan DPO Normentry R alias Memen dan Junius Mangambe Hasibuan alias BOS di Wilayah Karangasem, Bali yang merupakan pengembangan dari tersangka Ishak yang diamankan oleh Polsek Melak terkait peredaran narkotika jenis sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (15/5/2026).

Selain itu, penangkapan keduanya terkait dengan dugaan penyaluran dana kepada mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.

Normentry bertindak sebagai koordinator barang, dan Junius diduga menyuplai narkoba untuk Normentry.

Pada Jumat (1/5/2026), tim Subdit II, IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan.

Keduanya ditemukan di Bali setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 27 April 2026 bersama Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur, Satresnarkoba Polres Kutai Barat, dan Polsek Melak.

“Didapatkan informasi terkait keberadaan DPO Normentry als Memen berada di Bali,” beber Eko.

Sejak 30 April 2026, tim terus mengamati Normentry di daerah Denpasar. Polisi mengawasi Normentry dengan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B-999-NMR.

Normentry diketahui masuk ke Villa Uma Dangin, Gianyar, pada malam hari bersama Junius Mangambe Hasibuan.

Keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 WITA, tim gabungan melihat kedua target berada di dalam mobil HiAce putih di daerah Karangasem, Bali.

Saat mobil berhenti di parkiran Pura Melanting Pasar Manggaan, polisi melakukan penangkapan. Penyidik menggeledah Villa Uma Dangin setelah penangkapan.

Polisi menyita sebuah Toyota Fortuner hitam milik Normentry dan sebuah koper hitam berisi uang tunai Rp 950 juta di lokasi.

Dua telepon genggam milik para tersangka, Normentry’s Samsung Galaxy Z Fold 6 dan Junius’s iPhone 17 Pro, juga diambil oleh polisi.

Junius mengatakan pada pemeriksaan awal bahwa dia mengenal Normentry sejak mereka berdua menjalani hukuman di Rutan Polres Kutai Barat pada 2018 sebelum dipindahkan ke Lapas Tenggarong.

Pada awal tahun 2023, Junius mengakui bahwa Normentry meminta dirinya menghubungi seorang penjahat bernama Bos Agus agar mereka dapat menyediakan sabu untuk diedarkan kepada Normentry.

“Setelah dihubungi oleh Junius Mangambe Hasibuan als Bos, kemudian Normentry als Memen diberi sabu oleh Bos Agus sebanyak 1 bal (50 gram) pada tahun 2023,” ucap Eko.

Setelah diberitahu bahwa bos Agus ingin bebas dan mengurus remisi, Junius kemudian dikenalkan dengan seorang pemasok lain bernama Yadi, yang saat ini adalah DPO.

Polisi menduga Yadi secara teratur mengirimkan 100 hingga 200 gram sabu kepada Normentry melalui perantara Junius setiap dua minggu.

Junius mengatakan dia mendapat bayaran Rp 15.000 per gram untuk setiap pengiriman sabu.

Sistem tunai dan “tempel” digunakan untuk pembayaran. Sementara itu, Normentry mengklaim mendapatkan 700 gram sabu Junius setiap bulan dengan harga Rp 800.000 per gram.

Dijual kembali kepada sejumlah pengecer dengan harga Rp 1,2 juta per gram setelah itu.

Normentry mengakui bahwa sabu dikirim ke lima pengecer, salah satunya Ishak, yang disebut menerima jatah 200 gram per bulan sejak tahun 2025.

Selama menjalankan bisnis ilegal ini, Normentry mengaku memperoleh keuntungan hingga Rp 280 juta per bulan.

Namun, Normentry menolak mengenal polisi yang diduga menerima suap dari Ishak.

“Normentry als Memen tidak mengenal dengan polisi yang disuap oleh Ishak,” kata Eko.

Sebelumnya, Ishak ditangkap oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026 karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kutai Barat.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ada dugaan penyaluran dana kepada AKP Deky Jonathan Sasiang, yang saat itu bertugas sebagai Kasat Narkoba Polres Kutai Barat.

Baresskrim Polri akan membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi terus menangkap DPO lain dan mengidentifikasi jaringan penyelundupan narkoba.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today