Dua orang pelaku kasus pembegalan yang telah menembak salah seorang anggota kepolisian di wilayah Bandar Lampung, dilaporkan berhasil dibekuk oleh pihak Polda Lampung.
Dikabarkan bahwa seorang anggota kepolisian yang diketahui bernama Bripka Arya Supena itu telah ditembak hingga tewas ketika ia tengah berupaya untuk menghentikan aksi pembegalan tersebut.

Mengutip Tempo.co, dua orang pelaku kasus pembegalan dan penembak seorang anggota polisi yang berhasil dibekuk itu bernama Hamli serta Bahroni.
“Hamli ditangkap pada Senin, 11 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur oleh tim gabungan Polda Lampung bersama jajaran polres terkait,” ucap Inspektur Jenderal Helfi Assegaf, selaku Kepala Polda Lampung, melalui konferensi pers, hari Jumat, 15 Mei 2026, dilansir dari Tempo.co.
Sedangkan untuk Bahroni yang menjadi pelaku utama dan juga penembak Bripka Arya telah dibekuk oleh pihak kepolisian pada hari Jumat, 15 Mei 2026.
Pihak kepolisian berhasil membekuk Bahroni ketika ia tengah berada di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Dinukil dari Tempo.co, pada saat proses pembekukan berlangsung, Bahroni sempat memberikan perlawanan dengan melepaskan beberapa tembakan menggunakan senjata api rakitan berjenis revolver.
“Tim melakukan tindakan yang terukur sehingga pelaku tewas di tempat dengan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver dan satu bilah pisau yang berada di pinggang tersangka,” ujar Helfi, dalam laman Tempo.co.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP atau Pasal 479 atau Pasal 477, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.





