Dilaporkan bahwa terdapat sebanyak 3.903.040 batang rokok ilegal yang berhasil disita oleh pihak Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram dalam periode 20 April hingga 8 Mei 2026 lalu.
Jutaan batang rokok ilegal yang telah diamankan oleh pihak Bea Cukai itu merupakan hasil dari tiga penindakan truk pengangkut rokok ilegal yang lokasinya berada di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat atau NTB.

“Semua barang hasil penindakan merupakan rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,” ujar Bambang Parwanto, selaku Kepala Kantor Bea dan Cukai Mataram, melalui keterangan tertulis, hari Jumat, 15 Mei 2026, dikutip dari Tempo.co.
Dilansir dari Tempo.co, aksi penindakan pertama yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai berlangsung pada tanggal 20 April 2026 lalu, di wilayah Gerung, Lombok Barat, yang mana dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan beragam rokok ilegal yang jumlahnya mencapai hingga 1.440.000 batang.
Kemudian, penindakan kedua berlangsung pada tanggal 1 Mei 2026 lalu, di wilayah Lembar, Lombok Barat, yang mana dalam operasi ini petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap 1.568.000 batang rokok ilegal.
Lalu, penindakan ketiga kembali dilakukan oleh pihak Bea Cukai di wilayah Lembar, Lombok Barat, pada tanggal 8 Mei 2026 lalu. Dalam operasi ini, pihak petugas berhasil mendapati 1.003.040 batang rokok ilegal.
Dikabarkan bahwa pelaksanaan operasi penindakan ini dilakukan oleh Pusat Bea dan Cukai yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta Jawa Timur I; Detasemen Polisi Militer IX/2 Mataram; Polres Lombok Barat; dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat.
Mengutip Tempo.co, Bambang Parwanto menyampaikan bahwa kolaborasi ini bakal terus dilakukan dengan tujuan agar dapat memberantas peredaran rokok ilegal secara konsisten.
“Tujuan kami menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan cukai,” ungkap Bambang, dalam laman Tempo.co.





