Akibat Penerapan PPN 12 Persen, Aprindo Ungkap Akan Ada Pergeseran Belanja Konsumen

Akibat penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun depan, harga sejumlah barang konsumsi akan mengalami kenaikan. (Source: Unsplash.com/Burgess Milner)
0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

Akibat penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun depan, harga sejumlah barang konsumsi akan mengalami kenaikan.

Solihin, selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), mengungkapkan bahwa akan terjadi pergeseran belanja masyarakat akibat dari penerapan tarif PPN 12 persen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bahan-bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat tidak termasuk ke dalam objek PPN. Sehingga dapat dipastikan bahwa bahan-bahan pokok tidak akan mengelami kenaikan.

Tetapi, dengan naiknya harga barang lain akibat dampak dari kenaikan pajak dapat membuat pola belanja masyarakat bergeser.

Objek yang termasuk barang kena pajak pertambahan nilai di antaranya adalah benda-benda elektronik, pakaian, tanah dan bangunan. (Source: Unsplash.com/Jeff Hopper)

“Bagaimana dengan elektronik, fashion? Pasti konsumen dengan kenaikan itu akan menyesuaikan,” kata Solihin kepada Tempo, Senin, 18 November 2024.

Dilansir dari tempo.co, Solihin mengatakan bahwa sejumlah merek barang dapat kehilangan pelanggan. Menurutnya, konsumen Indonesia masih banyak yang setia terhadap merek tertentu, namun mereka juga sensitif dalam perihal harga.

“Karena ada kenaikan yang signifikan, mungkin nanti kita lihat dia pasti mengubah loyalitasnya kepada merek tersebut dan menyesuaikan dengan kebutuhannya,” kata dia dikutip dari tempo.co.

Solihin mengungkapkan bahwa saat ini Aprindo masih mempelajari terkait dampak dari kenaikan tarif PPN, sebelum menentukan strategi apa yang bakal ditempuh agar dapat mengatasi dampak pada penurunan daya beli.

Dikutip dari tempo.co, menurut informasi dari laman Kementerian Keuangan, pengaturan cakupan barang kena pajak (BKP) dalam undang-undang PPN bersifat “negative list”.

Hal tersebut memiliki arti bahwa seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

Objek yang termasuk barang kena pajak pertambahan nilai di antaranya adalah benda-benda elektronik, pakaian, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan yang diproduksi kemasan, maupun kendaraan bermotor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 jasa yang kena PPN yakni pengiriman paket, jasa perjalanan wisata, jasa penyelenggara perjalanan ibadah keagamaan, hingga penyelenggaraan penyediaan voucher.

Selain itu, diketahui bahwa tiket pesawat domestik juga termasuk ke dalam objek pajak pertambahan nilai.

Sementara untuk barang yang tidak kena pajak menurut UU PPN yaitu barang kebutuhan pokok, makanan yang disajikan di hotel maupun restoran, uang dan emas batangan, minyak mentah, sampai mineral mentah.

Untuk jasa yang tidak dikenakan PPN adalah pelayanan kesehatan, layanan sosial, keuangan, asuransi, keagamaan pendidikan, kesenian, ketenagakerjaan, perhotelan, pengiriman uang dan katering.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today